oleh

Polemik Berkelanjutan, Proyek Rehab Pasar Baru Magetan Menuai Kontroversi

MAGETAN | JATIM.SIBERINDO.CO – Lagi lagi, proyek pembangunan rehabilitasi di Pasar Baru Magetan Jawa Timur, menuai kontroversi. Mega proyek yang memakan anggaran milliaran rupiah tersebut, terus menjadi bola panas pasca munculnya permasalahan pertama terkait permasalahan keterlambatan pembayaran upah kerja pada beberapa waktu lalu.

Pada Sabtu (25/12/2021) perselisihan kembali terjadi antara pihak kontraktor pemenang tender dengan penyedia jasa suplaier. Pasalnya, kontraktor yang diketahui dari PT. SKS, belum menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga yang menjadi hak supplier.

Hal itu dikatakan Bagas Surya Nugraha selaku tim teknis suppler mengungkapkan, bahwa pihaknya meminta hak pembayaran terhadap material yang digunakan untuk membangun proyek dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan.

Baca Juga  Magetan Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik, Waspadai Lonjakan Harga Cabai Jelang Nataru

Selain itu, menurut informasi yang didapat, bahwa pihak Kontraktor (PT. SKS red) telah mendapat pembayaran proyek tersebut dari dinas terkait dengan total 85%, termasuk uang muka (DP) sebesar 20% dari nilai kontrak sebesar Rp. 4,2 Milliar lebih.

“Kami, dari pihak Supplaier menunutut hak kami untuk pembayaran atas material yang sudah dipakai oleh kontraktor,” kata Bagas, perwakilan dari Supplaier Zainul, Sabtu (25/12) kemarin.

Bagas Surya Nugraha, selaku Tim Teknis Supplier Jasa dan Material.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya pihak supplaier terpaksa melakukan pembongkaran material yang sudah terpasang, dan mengancam akan melakukan pembongkaran material besi yang terpasang di sisi bangunan Pasar Baru Magetan (PBM).

Baca Juga  Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Jenis Pasir dan Mutiara

“Karena dari pihak PT. SKS tidak ada etikat baiknya sama sekali terpaksa kami lakukan, dan saya tegaskan bahwa kami belum menerima pembayaran sepeser pun dari mereka,” jelas Zainul kepada awak media.

Menanggapai hal tersebut, jajaran Pemkab Magetan melakukan mediasi tertutup di Pos Polisi Pasar Sayur Magetan pada Minggu (26/12), dengan dihadiri oleh Sekda Magetan Hergunadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sucipto, Kasat Pol PP Rudy Harsono, Asisten II Venly Tomy Nicolas, Kasat Reskrim Polres Magetan dan Hadi Permana selaku Kuasa Penuh dari Supplaier.

Baca Juga  Relokasi Pasar Pahingan Maospati, 18 KK Siap Pindah

“Kami sebagai kuasa penuh dari pihak supplier akan menuntut hak pembayaran atas barang-barang yang sudah dipakai sebesar RP. 545 juta, karena dari pihak suplier telah menunaikan kewajibannya untuk menyuplai barang dan material di proyek rehab tersebut,” tegas Ipong, sebutan akrab Hadi Permana, Minggu (26/12).

Sementara itu, dari hasil mediasi tersebut, Ipong menyebut, bahwa pihaknya mengurungkan niatnya melakukan pembongkaran material, setelah dijanjikan akan dipertemukan dengan PT. SKS cabang Bantul Yogyakarta.

“Besok Senin (27/12), kita akan akan dipertemukan dengan pihak Kontraktor bersama pihak Pemkab Magetan, untuk mediasi bersama mencari titik temu permaslahan tersebut di kantor Pemkab Ki Mageti,” pungkasnya. (Ren/Red)

News Feed