TULUNGAGUNG – Pelaku usaha di Tulungagung yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) akan dilakukan pembekuan hingga pencabutan izin usahanya bila melakukan pelanggaran lebih dari satu kali atau mengabaikan surat peringatan.
Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Minggu depan kita sidak masih melanggar penjagaan jaraknya maka akan kita kenakan denda,” tegasnya. Setelah itu kan kita denda, kalau kita patroli lagi masih melanggar lagi mungkin bisa pembekuan izin atau pencabutan izin, seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co, Jumat (25/9/2020) malam.
Genot juga menyampaikan, belum diberlakukan denda bagi pelaku usaha, sebab, masih perdana dilakukan patroli bagi kaum pengusaha.
Sebelumnya, upaya menekan angka penyebaran Covid-19, Operasi Penegakkan pendisiplinan protokol kesehatan gencar dilakukan oleh tim gabungan dari unsur TNI Polri Satpol PP Kabupaten Tulungagung dalam rangka pelaksanaan penerapan Pergub no 53/2020 dan Perbup nomor 57/2020.
Tim gabungan melakukan Operasi Yustisi prokes berhasil menjaring sebanyak 14 pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya tiga pelanggar dari pengusaha dan 11 pelanggar dari pengguna jalan. (par/petisi.co)










