oleh

Iseng Unggah Video Mandi di Medsos, Pemuda di Magetan Terancam Penjara

Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Rasa penasaran akan hasrat seksualnya, seorang laki-laki paruh baya berinisial AW (32 tahun) warga Desa Nguri Kecamatan Lembeyan Magetan, harus berurusan dengan aparat Kepolisian.

Pelaku AW bakal terancam bui lantaran mencuri celana dalam korban dan mengunggah video wanita mandi ke media sosial Facebook serta Instagram. Korban melaporkan ke Polres Magetan saat mengetahui bahwa dirinya berada di dalam video tersebut dan beredar di media sosial, pada Rabu (18/1/2023) lalu.

“Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Magetan, guna penyidikan lebih lanjut. Dari penangkapan tersebut, etugas berhasil mengamankan barang bukti berupa celana dalam dicuri dan handphone untuk mengunggah video di akun medsos milik pelaku,” terang AKP Rudi Hidayanto, Kasat Reskrim Polres Magetan,  saat Konferensi Pers di gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Rabu (25/1).

Baca Juga  Terbongkar dari Laporan Tetangganya, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Dijelaskan Rudi, pelaku menjalankan aksinya di Desa Semen Kecamatan Nguntoronadi Magetan, dengan merekam korban saat mandi melalui handphone dan mengungahnya di medsos. Selain merekam video, pelaku juga mencuri celana dalam korban saat dijemur.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal (29)UU RI Nomor (44) tahun 2008 tentang pornografi dan pasal (45) Nomor (1) UU RI Nomor (19) tahun 2016 atas perubahan UU Nomor (11) tahun tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ). Hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” tandasnya. (Bgs/Ren)

News Feed