oleh

SE Bupati, Berkunjung ke Magetan Tunjukkan Surat Rapidtest

MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan Jawa Timur, meningkatkan kewaspadaan adanya kenaikan kasus positif Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magetan, dalam menyambut liburan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bupati Magetan, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan. Kamis (24/12/2020).

Sesuai SE Bupati Magetan, Nomor : 479/505/403.204/2020, bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 03 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Magetan menetapkan bahwa, semua pihak baik pengunjung, pengelola, ataupun penyelenggara, kegiatan apapun yang menyebabkan terjadinya kerumunan masa, harus taat dan patuh protokol kesehatan (Prokes) 3M. Yaitu, Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Dengan Sabun Maupun Hansanitaiser, serta hindari kerumunan banyak orang.

Baca Juga  Pelaku Wisata Telaga Sarangan Mendapat Vaksin Covid-19 Tahap I

Salah satu poin dari SE Bupati Magetan juga menjelaskan, bahwa setiap pengunjung yang datang di Kabupaten Magetan, harus memiliki surat keterangan hasil non reaktif dari Rapidtes Antibodi, sebagai persyaratan perjalanan.

Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengunjung luar daerah yang datang ke obyek wisata Telaga Sarang maupun tempat wisata lainnya di Kabupaten Magetan, harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan Rapitest Antibodi yang berlaku, dan jenis masker yang dipakai (Masker Medis), serta penggunaan masker dengan baik dan benar. “Sesuai aturannya begitu,” jelasnya kepada Arya Media, Kamis (24/12).

Baca Juga  Ucapan Fauzi "Semprot" ASN Arjasa Kangean Sumenep, Bikin Trending Topik di Medsos

Joko menambahkan bahwa, untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Magetan, Disparbud Magetan melakukan ekstra penjagaan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Selain screening beberapa wilayah terjadinya kerumunan masa, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat sesuai aturan yang berlaku. Semuanya berlaku bagi pengunjung maupun pemilik atau pengelola tempat wisata,” tandasnya. (Ren)  

Baca Juga  Kirab Budaya "Boyong Kantor" Disparbud Magetan

Sumber : Majalah ARYA-MEDIA

 

 

 

 

 

News Feed