oleh

Polsek Mulyorejo Tempel dan Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Surabaya – Kepolisian Sektor Mulyorejo Polrestabes Surabaya, Woro-Woro dengan menempelkan stiker Maklumat dari Kapolri Jenderal Idham Azis tentang Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru (NATARU).

Tertuang dalam Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, pada 23 Desember 2020.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, menjelaskan, bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Baca Juga  Koordinasi Dan Komunikasi Merupakan Kunci Sukses Melalui Kebersamaan

 

“Ya benar Anggota kami telah menempelkan stiker (Maklumat Kapolri) agar warga masyarakat tahu. Dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Enny, pada Jum’at Siang (25/12/2020).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut Enny menyebutkan, bahwa kepatuhan protokol kesehatan itu sudah dipertimbangkan terkait penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Baca Juga  Kunker ke Kejari dan Advokat Riyadh, Anggota Komisi lll DPR Bambang DH Soroti Revisi UU Kejaksaan hingga Youtober

Selain itu menurut Enny, bahwa Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Oleh karena itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :

Baca Juga  Hari Anak Nasional 2024, Pj Bupati Magetan : Taati Orang Tua dan Guru

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.

B. Pesta atau perayaan malam pergantian tahun.

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval.

D. Pesta penyalaan kembang api.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (sul)

News Feed