oleh

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Ngawi Bekuk Pelaku Beserta Pohon Ganja

NGAWI | JATIM.SIBERINDO.CO – SatresNarkoba Polres Ngawi, menangkap tersangka ADJ (31) warga Blora Jawa tengah, lantaran melakukan tindak pidana, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan pohon ganja berjumlah 9 batang.

Petugas menangkap tersangka pada Minggu, (21/11) sekitar pukul 21.15 WIB, di angkringan pinggir jalan, tepatnya di Jalan Raya Ngawi-Solo, masuk Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, mengatakan bahwa, dalam penangkapan tersebut petugas menemukan Barang Bukti (BB) di saku celana kanan depan tersangka berupa 1 buah plastik bekas warna putih bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I, dengan berat kotor kurang lebih 1.06 (satu koma nol enam ) gram.

“Selain itu, SatresNarkoba juga tersangka terbukti memiliki tanaman Ganja sebanyak 9 (sembilan) batang pohon ganja,” jelas Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, dalam Pers Realise di Mapolres Ngawi, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga  Operasi Bali : Polres Ngawi Amankan 17 Motor Berknalpot Brong

Ada beberapa batang pohon ganja yang berhasil diamankan oleh jajaran SatresNarkoba Polres Ngawi, di pekarangan rumah tersangka. Dari kesembilan pohon ganja tersebut, ada beberapa umur pohon ganja dengan tinggi 30 cm s/d tinggi 270 cm.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga  Masuk PPKM Level 2, Destinasi Wisata Bondowoso Akan Dibuka

“Dan pidana denda paling sedikit 1 miliar, paling banyak 10 milliar,” tegas I Wayan Winaya. (Endik/Red)

News Feed