oleh

PT Inkatama Wancheng Indonesia Berikan Santunan Korban Kecelakaan Kerja Hingga Tewas, Dikembalikan Keluarga Korban Karena Tak Pantas

LAMONGAN | Siberindo.co – Santunan belasungkawa meninggalnya karyawan akibat kecelakaan kerja Rp10 Juta yang diberikan oleh PT Inkatama Wancheng Indonesia KM 16 di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbau, Lamongan, Jawa Timur dikembalikan lagi oleh kelurga korban ke perusahaan.

Sutanto perwakilan pemuda mengataan setelah empat hari kejadian, dari pihak perusahaan datang ke rumah keluarga korban untuk mengucapkan belasungkawa dan memberikan santunan Rp. 10 juta, dan hari itu juga saya mengembalikan ke pihak perusahaan didampingi ibu Dumilah Kepala Desa Pelang dan anggota Polsek Kembangbau serta perwakilan pemuda.

“Alasan kami mengembalikan uang santunan tersebut karena keluarga korban belum siap menerima atas hilangnya nyawa salah satu anggota keluarganya,” kata Cahyo di rumah keluarga korban, Rabu (25/2023).

Menurut Cahyo, kalau memang memberikan santunan saya meminta sepantasnya dan sesuai dengan aturan perundangan yang ada, “Termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

Baca Juga  ORI Jatim Gelar Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Malang Zona Merah

Lanjut dia, pihak keluarga korban juga geram saat mendengar suara sumbang dari ucapan perwakilan perusahaan yang didengar, bahwa jika keluarga korban akan melakukan upaya pembelaan dengan cara apa saja, perusahaan sudah siap.

“Kalimat ini kan kurang ethis yang tak seharusnya di ucapkan, kami ini lagi berkabung karena telah kehilangan nyawa salah satu anggota keluarga. Lebih – lebih ibu korban saat ini masih shock dan sering menangis tak sadarkan diri,” tutur Cahyo yang masih sepupu korban.

Terpisah salah satu perwakilan pemuda Sutanto menyebutkan, terkait santunan diharapkan perusahan menyampaikan dengan nilai yang sesuai, sebab itu hak yang harus diterima oleh keluarga korban, karena kehilangan anaknya.

Baca Juga  Sowan Gus Ali, Ketum Golkar Airlangga Bahas Peningkatan Dapil

“Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebelumnya, para pemuda sempat aksi solidaritas penggalangan dana door to door ke masyarakat, korban Khoirul semasa hidupnya sangat aktif pada kegiatan kepemudaan,” ujar Tanto sapaannya.

Jika nanti kata Tanto, pihak perusahaan tak memenuhi kreteria santunan yang sesuai dengan perundangan, kami bersama pemuda desa Pelang akan menggelar aksi ke perusahaan PT Inkatama Wancheng Indonesia dengan masa yang lebih besar. Meski demikian, Tanto yang juga mantan karyawan perusahaan mengungkap, bahwa perusahaan tersebut tidak menerapkan K3, berkali kali saya ingatkan agar K3 diterapkan saat saya belum Resign.

Baca Juga  Hikmah Ramadan, Mampu Mengendalikan Syahwat dan Peduli Sesama

Namun hal tersebut selalu terbantahkan oleh pihak perusahaan PT Inkatama Wancheng Indonesia dengan jawaban K3 nya nanti sambil jalan,” ungkap Tanto.

Selain itu, menurut Tanto, bahkan kejadian kecelakaan korban meninggal dunia dan luka berat di perusahaan tersebut pernah terjadi sebelumnya, kurang lebih lima kali ini, namun sebelumnya tidak terekspose atau tidak mengetahui publik.

“Diketahui bahwa mesin yang dipegang korban memang sudah aus (rusak) dan tak layak beroperasi, harusnya ada peremajaan tetapi masih dipaksakan untuk beroperasi dan usai insiden kecelakaan itu, mesin tersebut kembali beroperasi tak di police line, dengan ini saya berharap dari pihak dinas terkait harus peka dan bertindak biar kedepan tidak ada kejadian seperti ini lag,” tandasnya.

News Feed