oleh

Komisi IX Pertanyakan Hak PMI yang Tak Jelas

FOTO : Anggota Komisi IX Nurhadi.
.
JAKARTA- Anggota Komisi IX Nurhadi, meminta penjelasan dari BP2MI terkait dengan asuransi, yang semenjak dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hak dari para PMI yang tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
.
“Semenjak asuransi ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa yang harusnya menjadi hak dari para PMI ini tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tidak seperti konsorsium sebelumnya, kalau saya pelajari konsorsium sebelumnya ada Jasindo, Mitra TKI, ada juga Astindo. Contohnya saja, ketika PMI ini terkena masalah hukum, PMI yang di PHK, PMI yang sakit, ataupun kecelakaan tetapi bukan karena kecelakaan kerja, dan PMI yang tidak mendapatkan upahnya tidak ada yang back up,” kata anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem, Nurhadi,dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak BP2MI menjelaskan, memang sejak asuransi ditetapkan melalui BPJS, banyak keluhan yang disampaikan karena benefit yang didapat tidak sebanding dengan asuransi yang ditangani sebelumnya melalui konsorsium.
.
“Dalam hal ini BP2MI sudah melakukan sejumlah pertemuan baik dengan Ibu Menaker, juga dengan Dirut BPJS. Bahkan, juga sudah meminta adanya perubahan untuk cakupan coverage, minimal sama dengan di masa lalu. Dirut BPJS yang lama waktu itu sudah menjanjikan untuk bisa membahas bersama, dan karena ini ada direksi baru maka nanti kita akan bahas kembali. Pada dasarnya BPJS bersedia, hanya mungkin ini perlu kebijakan dari Menaker, ini perlu duduk bersama kembali. Karena memang banyak hal yang relatif kita katakan “merugikan” untuk PMI. Belum lagi kewajiban membayar premi, dimana BPJS tidak punya perwakilan di luar negeri, sehingga ini juga menyulitkan,” jelas Drs. Tatang Budie Razak mewakili Kepala BP2MI yang berhalangan hadir.(hek/ary)

News Feed