oleh

Cuti Bersama Pelayanan SIM Colombo Libur

 

Surabaya – Menghadapi perayaan Natal 2020, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya Jalan Ikan Kerapu untuk sementara diliburkan.

Libur dalam rangka cuti bersama tersebut akan berlangsung pada Kamis 24 Desember 2020 hingga 27 Desember 2020.

Pelayanan di Satpas Colombo akan libur untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan dan akan buka kembali pada 28 Desember 2020.

Baca Juga  Sepeda Motor Tak Bertuan Ditemukan di Dalam Air Waduk Mojomanis

Bagi pemilik SIM yang jatuh tempo masa berlakunya tepat pada libur cuti bersama tersebut dapat diperpanjang masa berlaku pada 28 hingga 30 Desember 2020, dengan mekanisme perpanjangan seperti biasa.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra memaparkan, menghadapi libur Natal, Satpas SIM Colombo akan diliburkan pada, Kamis 24 hingga, 27 Desember 2020.

Baca Juga  Forkopimda Lumajang Salurkan 35 Ton Beras dan 70 Ribu Masker untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada rentang masa Libur Cuti Bersama tanggal 24 sampai 27 Desember 2020, dapat diperpanjang pada tanggal 28 hingga 30 Desember 2020 dengan mekanisme Perpanjangan.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra juga menghimbau pada masyarakat Kota Surabaya, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari Natal agar memanfaatkan fasilitas tenggang waktu yang diberikan oleh Satpas Colombo Surabaya.

News Feed