KEDIRI- Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Kediri, disetujui oleh delapan fraksi di DPRD Kota Kediri, meliputi fraksi PDI Perjuangan, PAN, Gerindra , Nasdem, PKB, Demokrat, Karya Nurani dan Keadilan Pembangunan.
.
Hal tersebut, tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri tentang Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas Raperda APBD tahun Anggaran 2021, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto I.M. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino.
.
Meski disetujui mayoritas fraksi, Wiko Winarno, Anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi Gerindra , mengatakan, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri jangan terbuai, tapi mempunyai tugas besar pasca disetujuinya 3 Raperda tersebut.
.
” Tugas besar pemerintah adalah mensosialisasikan, transparan dan tidak mengenyampingkan masyarakat. Inilah yang harus diperhatikan secara seksama” kata Wikowi, sapaan akrab Politisi Partai Gerindra , saat dihubungi, Selasa pagi (24/11).
.
Saat disinggung sudah maksimalkah Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari sektor Restribusi ? Wikowi mengatakan, selama ini target yang dicapai masih berkisar Rp 223 Miliar, tiap tahunya.
.
Menurutnya, jumlah tersebut bisa dilecut kembali untuk mendapatkan hasil maksimal. Meski demikian, pihaknya menyadari kondisi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, hingga menuai kendala mewujudkan hal itu.
.
” Ya, minimal PAD dari Restribusi nantinya ada kenaikan berkisar 15 sampai 20 persen, dari capaian yang selama ini dicapai Rp 223 miliar, per tahunya ” harapnya.
.
Sekadar diketahui, sebelum pengambilan keputusan, 8 fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Setelah penyampaian pendapat akhir, DPRD bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, menandatangani berkas keputusan bertempat di ruang sidang Gedung DPRD Kota Kediri, Senin(23/11).
.
Tiga Raperda yang disetujui menjadi Perda diantaranya, Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Kediri No. 6 Tahun 2010 tentang pajak daerah dan Raperda perubahan ketiga atas Perda Kota Kediri no. 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.(ary)










