oleh

Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame Paslon Bupati Mojokerto

Mojokerto – Pantauan di lokasi, papan reklame Paslon (Pasangan Calon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Ikfina-Barra (IKBAR) yang banyak terpampang di sepanjang jalan protokol diduga belum mengantongi izin. Salah satunya berada di Jalan Penarip Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto.

Papan reklame tersebut isinya, terdapat logo Partai NasDem dan bertuliskan tagline dari paslon Bupati Ikbar yakni, Muda, Jujur, dan Amanah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Mojokerto Imron Arlando, menjelaskan, pihaknya membenarkan pemasangan papan reklame salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tidak memiliki izin dan menyalahi peraturan yang berlaku.

“Reklame tersebut tidak ada izin dan melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rekalme,” katanya, Jumat (23/10/2020). Seperti diberitakan Beritabangsa.com

Baca Juga  Kapolri Wujudkan Mimpi Teuku Tegar Atlet PON Peraih Emas Jadi Polisi

“Sehingga Satpol PP harus menertibkan sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.

Sementara itu, salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Bersatu mengatakan, pihaknya tidak menginginkan adanya kedekatan cabup dengan pejabat Kota Mojokerto untuk seenaknya memasang reklame tanpa izin.

“Semuanya harus taat aturan yang ada. Jika aturanya izin ya izin,” katanya.

Baca Juga  Warga Probolinggo Dievakuasi dengan Perahu Karet Akibat Terendam Banjir 2 Meter

Diketahui, Cabup Ikfina merupakan kakak Ipar dari Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari.

Sedangkan Ika Puspitasari merupakan adik dari Mantan Bupati Mojokerto, Musthofa Kamal Pasha yang kini menjadi terpidana kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Dhani)

News Feed