KEDIRI – SatresNarkoba Polresta Kediri meringkus pelaku penyediaan barang farmasi jenis pil dobel L yang tidak mempunyai izin. Ketiga pelaku yang diamankan perempun berinisial M.A.S (21) warga asal Jalan Banaran RT 02 RW 01, dan A.T.K (23) asal Gang Mini, RT 04 RW 02 serta pelaku perempuan, D.R.S (23) asal Jalan Banaran RT 02 RW 01, yang ketiganya warga Kelurahan Banaran Pesantren Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas, AKP Kamsudi menyampaikan, dari tangan pelaku diamankan 830 butir pil dobel L, 1 (satu) unit Handphone merk Advan warna putih, 1(satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 1(satu) pak klip plastik kosong.
“Selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku ke Mako Polres Kediri Kota untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co, Kamis (24/9/2020).
Masih kata Kamsudi, terhadap ketiga pelaku dikenakan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. (bam/petisi.co)










