oleh

Menelisik Dugaan Persekongkolan Tender TPPI Tuban

Kabar kurang sedap muncul dari rencana pembangunan pusat produksi olefin dan aromatik di Kompleks PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Desa Remen, Kecamatan Jeru, Kabupaten Tuban, Jawa Timur oleh Pertamina. Sejumlah kalangan menyebut terdapat kejanggalan dalam poses bidding proyek tersebut

——–

Tender pembangunan proyek nasional energi strategis di lahan seluas 100-120 hektare ini diikuti oleh empat perusahaan konsorsium internasional, salah satunya Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., yang akhirnya dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya sehingga peserta tender menjadi dua perusahaan konsorsium.

Pembangunan proyek tersebut diperkirakan bakal memakan waktu selama tiga tahun, mulai bulan Desember 2021 hingga Maret 2024. Selanjutnya akan mulai berproduksi pada bulan April 2024.

Proyek dengan investasi senilai Rp50 triliun dengan sebutan TPPI Olefin Complex ini bakal memproduksi High Density Polyethylene (HDPE) sebanyak 700.000 ton per tahun, Low Density Polyethylene (LDPE) sebanyak 300.000 ton per tahun, dan Polipropilena (PP) 600.000 ton per tahun.

Tudingan negatif sejumlah pihak mengarah kepada tim tender yang diduga kuat sejak awal proses prakualifikasi sudah melakukan pelanggaran dengan mengakomodasi salah satu bidders untuk digiring menjadi pemenang pada proses tender DBC Olefin TPPI Tuban.

Baca Juga  Ini Temuan Forkopimda Jatim Saat Cek PPKM Mikro di Jombang

Salah satu poin syarat yang ditetapkan tim tender adalah leader (pimpinan) konsorsium wajib memiliki pengalaman membangun EPC sebagai pimpinan konsorsium dalam 20 tahun terakhir. Pada kenyataannya, dari data-data yang dikumpulkan, Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., tidak pernah membangun konstruksi olefin plant sampai selesai.

Dalam berkas yang dilampirkan oleh Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., untuk mengikuti bidding TPPI Tuban adalah pengalaman mengerjakan proyek Gas Chemical Complex di Turkmenistan. Padahal pengerjaan EPC dan FEED untuk Scope Olefin Cracker proyek tersebut dilakukan oleh Toyo Engineering.

Namun tim tender tetap meloloskan Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., dalam di tahap prakualifikasi. Sumber internal menyebut ada lobi-lobi dari Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., kepada tim tender agar diloloskan ke tahap selanjutnya.

Dugaan kecurangan tim tender tidak berhenti di sana. Pasca Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., dinyatakan lolos tahap prakualifikasi, tim tender tiba-tiba mengubah aturan secara sepihak dengan mengizinkan peserta bidding menambah anggota konsorsium setelah pengumuman prakualifikasi.

Baca Juga  Khofifah : Jatim Pertama yang Sahkan Perda dan Pergub Pesantren di Pengajian Hari Santri di Blitar

Dokumen prakualifikasi yang dibagikan tim tender pada poin 6.e di halaman 11 (dari 13 halaman, red) menyatakan bahwa setiap konsorsium yang telah lolos prakualifikasi tidak diperbolehkan mengubah keanggotaan konsorsium.

SEBELUM: Minutes of Meeting tanggal 8 April 2020 mencatat anggota konsorsium Joint Operation Hyundai Engineering Co., Ltd., terdiri dari PT Rekayasa Industri dan PT Enviromate Technology International

Pada saat pelaksanaan prakualifikasi, Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., hanya bergabung dengan PT Rekayasa Industri dan PT Enviromate Technology International dalam konsorsiumnya. Namun setelah pengumuman prakualifikasi, tim tender mengizinkan Hyundai Engineering and Construction menambahkan Saipem S.p.A menjadi anggota konsorsiumnya.

BERUBAH: Minutes of Meeting tanggal 3 Agustus 2020 mencatat keanggotaan konsorsium Joint Operation Hyundai Engineering Co., Ltd., bertambah menjadi PT Rekayasa Industri, PT Enviromate Technology International dan Saipem S.p.A.

Tidak hanya itu, tim tender juga mengundur undur waktu proses bidding yang awalnya 28 April menjadi 3 Agustus 2020. Sejumlah pihak menduga hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Hyundai Engineering Co., Ltd., untuk memperoleh tambahan anggota konsorsium yang memenuhi kualifikasi persyaratan.

Peserta bidding mengeluhkan tidak diberikannya Technical Evaluation Criteria (TEC) oleh tim tender jauh-jauh hari. Mereka menuding tim tender sengaja mengubah-ubah TEC dengan mengesampingkan pengalaman dan mengakomodasi TEC salah satu bidders sehingga TEC Part 2B baru diberikan mendekati submission technical proposal.

Kendala yang dihadapi oleh peserta bidding semakin bertambah dengan ketidakjelasan Technical Scoring Criteria tim tender sehingga bidders tidak mengetahui kriteria penilaian bidding sebagaimana dokumen (supplementary notice) Pertamina SN 001 yang tidak menyantumkan Technical Scoring Criteria.

Baca Juga  KarSa Akan Membantu Pelaku UMKM Memasarkan Produk dan Mendapatkan Modal

Menariknya, Hyundai Engineering Co., Ltd., yang memenangkan tender TPPI Tuban, saat ini sedang dalam sidang kasus penyuapan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, perusahaan yang tersangkut tindak pidana korupsi tidak diizinkan mengikuti tender proyek strategis nasional.

Salah satu peserta bidding yang meminta namanya tidak disebut mengatakan jika pihaknyamendapat ancaman apabila bidders melakukan appeal untuk hasil process DBC tidak diiziinkan untuk mengikuti proses tender di Pertamina lagi.

Pihak tim tender yang dihubungi hingga saat ini masih belum memberikan klarifikasi terhadap tudingan negatif ini. (rossirahardjo)

News Feed