oleh

Berkas Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana BKKPD Tahun 2019 Desa Dibe Dilimpahkan ke Kejari Lamongan

LAMONGAN – Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019, Desa Dibe, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan dilimpahkan ke Kejari Lamongan, Kamis (24/9/2020).

Penyerahan tersangka Supartin, mantan Kepala Desa Dibe, dan barang bukti secara virtual/vicon melalui sarana/aplikasi Zoom.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Subhan membenarkan tentang pelimpahan tersebut. Supartin Mantan Kades Dibe, disangkakan melanggar Pasal 2,3, atau pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

Baca Juga  Sosialisasi Good Design Indonesia di Yogyakarta, Kemendag:  Jaga Momentum Peningkatan Ekspor

“Yang bersangkutan disangka telah menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 senilai Rp. 120 juta. Dalam kegiatan TAHAP II (dua) ini. Barang bukti yang berhasil disita berupa Uang sebesar Rp.120 juta dan sejumlah dokumen,” jelas Subhan seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Masih menurut Subhan, ke depan apabila perkara ini selesai disidangkan, maka barang bukti berupa uang tersebut akan kembali di kembalikan kepada Kas Negara cq. Pemkab Lamongan. (ak/petisi.co)

News Feed