oleh

Tertarik Maju Pilwali 2020, Mujiaman Sukirno Mundur dari Jabatan Dirut PDAM Surabaya

SURABAYA – Tertarik pinangan Mahfud Arifin (MA) Bakal Calon Wali Kota Surabaya, Ir. Mujiaman Sukirno Direktur Utama PDAM Surya Sembada, mengirim surat pengunduran diri dari jabatannya, tepat jam 08.00 hari ini Senin 24 Agustus 2020, karena telah bertekad mengambil posisi Bakal Calon Wakil Wali Kota di kontestasi Pilkada Surabaya 2020.

Kepada media ini, Mujiaman mengaku telah siap lahir dan batin untuk terjun ke dunia politik bahkan telah mendapatkan dukungan dari keluarga.

Dia menceritakan, jika sebenarnya tekad ini tidak direncanakan sebelumnya, termasuk saat menghadiri undangan PKB Surabaya lalu. Menurut dia, ide untuk maju Pilkada dan mundur dari jabatannya, setelah mendapatkan tawaran (pinangan) dari Mahfud Arifin (MA) Bakal Calon Wali Kota yang konon telah disokong oleh 8 partai.

Baca Juga  Gempa Terjadi di Tuban 5,2 M Tak Terasa dan Belum Ada Laporan Kerusakan

”Dalam waktu singkat, Alhamdulillah beliau (Mahfud Arifin-red) memilih saya untuk mendampingi dalam kontestasi Pilwali Surabaya 2020. Saya tidak pernah mengajukan diri secara pribadi maupun oleh pihak lain. Maka dari itu saya akan mengembalikan ‘Kasih sayang’ (tawaran/pinangan-red) pak Machfud Arifin sebagai bentuk tanggung jawab mendukung dan mendampingi menjadi Calon Wakil Walikota,” papar Mujiaman kepada media ini melalui sambungan ponselnya. Senin siang (24/8/20).

Baca Juga  Dukung Khofifah-Emil, Dewa 19 Luncurkan Video Klip 'Hidup Adalah Perjuangan' Bersama Ahmad Dhani

Terkait surat pengunduran dirinya selaku Dirut PDAM Surya Sembada, Mujiaman menjelaskan, sebagai profesional yang telah dipercaya Wali Kota Surabaya, dirinya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan semua pihak, baik Walikota, segenap OPD, Jajaran staf PDAM dan juga Masyarakat Surabaya.

“Meski surat resmi sudah terkirim, namun saya akan tetap menghadap Ibu Wali Kota secara langsung,” tandasnya.

Baca Juga  Satgas Pangan Polda Jatim Mendukung Pemprov Jatim dalam Penanganan PMK pada Hewan Ternak

Saat menjabat, Mujiaman mengaku sudah berusaha melakukan amanatnya dengan sekuat tenaga. Berbagai inovasi sudah dilakukannya sehingga banyak mendapat respon positif dari masyarakat.

Mujiaman menegaskan jika dirinya masih memiliki kewajiban berkantor selama 30 hari kedepan, sejak surat pengunduran dirinya.

“Jika sesuai UU, waktunya 30 hari. Tetapi saya berharap bisa dipercapat dengan surat persetujuan dari Ibu Wali Kota. Namun saya akan tetap berkantor untuk mempersiapkan serah terima dll nya,” pungkasnya. (q cox)

Komentar

News Feed