oleh

Dua Pelaku Curanmor Warga Paciran Dibekuk Polisi

-Tak Berkategori

LAMONGAN | jatim.siberindo.co – Jajaran Polsek Paciran berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor honda scopy hitam milik Hendik Ikhmawan (34) warga Kranji Kecamatan Paciran.

Dua terduga pelaku yang sudah diamankan tersebut diantaranya, Khoirul Musonif (32) nelayan asal Desa Kranji Kecamatan Paciran. Dan Yoga Eko Prasetyo (23) juga nelayan asal Desa Kranji Kecamatan Paciran Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto mengungkapkan, keduanya berhasil diamankan di Mapolsek Paciran setelah dilakukan interogasi lebih lanjut oleh petugas kepolisian.

Baca Juga  Pengambilan Sabuk Putih Siswa PSHT Ranting Tikung Cabang Lamongan Pusat Madiun, Berlangsung Aman di Bawah Pengamanan Polsek Tikung

“Dua terduga pelaku warga Kranji Kecamatan Paciran mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor scopy Nopol: S- 6708 -KP milik Hendik Ikhmawan,” kata Iptu Jinanto, Kamis (24/2).

Awalnya, kata Jinanto, pada Selasa (01/2) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB saudara Hendik Ikhmawan berniat untuk menghadiri acara tahlilan di rumah saudaranya dengan mengendarai sepeda motor scopy bersama istrinya.

Baca Juga  Buku “Loper Koran Jadi Jenderal” Dibedah, Dudung Memang Tokoh Inspiratif

Jinanto melanjutkan, sesampainya di rumah saudaranya yang beralamat di Desa Kranji Paciran. Pada waktu itu korban turun meninggalkan sepeda motornya guna membeli rokok sebelum ke rumah saudaranya.

“Tidak berselang lama, saat keluar dan menuju sepeda motornya untuk melanjutkan perjalanan, Hendik Ikhmawan mendapati sepeda motor yang di parkir di depan tersebut hilang,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Jinanto, bersama dengan istrinya mencari disekitar lokasi namun tidak ditemukan. Karena merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran.

Baca Juga  RIS Gerak Cepat Bantu Korban Tanah Longsor dan Banjir Nganjuk

“Saat ini kedua pelaku curanmor sudah di bawah ke Polres Lamongan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Jinanto.

 

 

 

 

 

 

 

 

(SMSI)