oleh

Kurun Waktu Tiga Minggu Polres Lamongan Ungkap Sembilan Kasus Narkoba

LAMONGAN – Kurun waktu tiga minggu dari periode 22 Januari sampai 15 Februari 2021, Satreskoba Polres Lamongan mampu mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan meringkus 11 orang sebagai tersangkanya.

AKBP Miko Indrayana S.I.K, Kapolres Lamongan mengatakan, tingginya penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan, membuat jajaran Satreskoba Polres Lamongan bekerja ekstra keras untuk mencegah dan memutus peredaran dan penggunaan obat obatan yang merusak anak bangsa.

“Dari pengungkapan ini kami menyita 60,33 gram sabu, 130 butir pil carnopen, 99 butir pil double L. Mayoritas para tersangka ini yang kami tangkap adalah di wilayah pantura Brondong dan Paciran, yang lainnya tersebar 2 tersangka TKP Lamongan kota, 2 tersangka TKP Modo, 1 tersangka TKP Karangbinangun,” kata AKBP Miko saat pers rilis di Polres Lamongan didampingi AKP Akhmad Khusen S.H., M.H Kasat Reskoba Polres Lamongan, seperti dikutip petisi.co grup siberindo.com, Rabu (24/2/21).

Baca Juga  Ketua PN Banyuwangi Diminta Sita Jaminan Hotel New Banyuwangi Beach, InI Kata Wayan Djingga

Untuk barang bukti terbanyak memang dari TSK MR alias Gerandong yang diringkus dengan barang bukti 55,04 gram asal Brondong pantura.

Mantan Kapolres Kediri itu mengungkapkan, satu hal yang akan kita laksanakan, dengan mengevaluasi terkait pengungkapan kasus ini, baik modusnya, lokasinya maupun jenis narkobanya.

Tentunya ini akan dirapatkan, bersama stakeholder terkait, guna menentukan cara bertindaknya harus bagaimana, untuk pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Kab. Lamongan. Penangkapan Narkoba ini tidak hanya pengungkapan, tidak hanya upaya represif dari petugas saja, akan tetapi juga itu kerjasama dengan instansi terkait, termasum di dalamnya adalah warga masyarakat.

Baca Juga  BHS Pastikan Pembuatan Video Dangdutan Bahan Kampanye Tidak Salahi Aturan

“Kami juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada warga masyarakat, bahwa pengungkapan kasus ini adalah sebagin besar dari informasi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, pasal yang kita sangkakan pada pengedar ini UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Yang kedua UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara,

Baca Juga  Alat Portable Masker Ciptaan ITTS Cocok Dipakai Saat Berolahraga

“Sedangkan untuk antisipasi kami sendiri, sesuai perintah Kapolri agar tidak ada anggota Polri khususnya jajaran Polres Lamongan sampai ke Polsek. Kami juga sudah melaksanakan tes urine dan pemeriksaan ke rumah juga ke asrama anggota yang hasilnya adalah nihil,” pungkasnya. (ak/petisi.co)

News Feed