SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Di gelar Hearing Komisi 2 DPRD Sampang Madura Jawa Timur dengan Pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Margalela serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) setempat
Hearing Rabu (24/2/2021) di ruang Rapat Komisi DPRD Sampang dipimpin langsung Fadol Ketua DPRD Sampang dan juga dihadiri pejabat dari BPPKAD serta Bappelitbangda
Menurut Fadol Hearing tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Paguyuban Pasar Margalela yang menginginkan kejelasan status HGB pasca pencabutan dan pemasangan stiker pengambil.alihan seluruh kios, lapak maupun los yang ada
Saat diberi kesempatan H Rahmat Ketua Paguyuban menyampaikan kegelisahan serta keresahan para pedagang yang masih aktif karena adanya pencabutan yang dianggap sepihak
“Paguyuban ini masih ada dan para pedagang sampai saat ini masih aktif, tolong jangan membuat keputusan sepihak dan menggantung kami,” ujarnya
Dijelaskan pasca pencabutan dan pemasangan stiker pengambil alihan sampai saat ini masih belum ada ketegasan terkait eksekusi dari langkah yang diambil
Sebelum memberikan kesempatan kepada pihak Diskopindag, Wakil Komisi 2 Alan Kaisan beserta Anggota Agus Khusnul Yakin dan Baihaki bergantian menanyakan dan menggali informasi dari Paguyuban
Kepala Diskopindag Dra Hj Suhartini Kaptiati dalam penjelasannya lebih banyak membeberkan kronologi dàn langkah prosedural hingga keputusan mencabut HGB para pedagang
“Saya baru bertugas, yang saya sampaikan berdasarkan dokumen serta informasi yang di gali dari pihak yang ada kaitannya dengan proses tersebut,”tuturnya
Diungkapkan langkah pencabutan sudah sesuai dengan mekanisme hingga muncul Surat Keputusan dari Bupati
Ia mengaku hanya menjalankan tugas serta mengamankan Keputusan Bupati
Namun demikian dengan adanya perkembangan dan situasi terlebih aspirasi melalui Hearing dengan Komisi 2, pihaknya akan membentuk Tim
Ditambahkan, Ia belum berani memutuskan karena harus terlebih dahulu di rapatkan dengan Tim yang melibatkan banyak unsur
Suasana sempat memanas saat para pedagang diberi kesempatan menyampaikan aspirasi yang mendapat tanggapan positif dari Agus Khusnul Yaqin serta Alan Kaisan
“Saya minta pedagang harus fair, jika Pemerintah mengatur dan mengelola dengan benar maka harus didukung namun jika sebaliknya saya akan didepan membela pedagang,” pungkas Agus Khusnul Yaqin
Pernyataan tegas yang sama disampaikan Alan Kaisan, menurutnya kebijakan Pemerintah dalam hal ini Diskopindag yang akan menata ulang dengan memperioritaskan pedagang aktif serta melibatkan Paguyuban jangan sampai dirusak dengan ketidak jujuran dan untuk kepentingan pribadi mendapatkan jatah kios lebih dari 1
Perdebatan pedagang dengan jsjaran Diskopindag langsung ditengahi oleh Fadol selaku Pimpinan.Rapat
Menurut Fadol ada perbedaan persepsi antara Pemerintah dengan Pedagang, Pemerintah melalui Diskopindag telah melakukan langkah prosedural untuk menata ulang melalui pencabutan status HGB
Sementara Paguyuban menilai langkah yang dilakukan Pemerintah sepihak dan tidak ada pemberitahuan
Dengan penjelasan dari kedua belah pihak akan ditindak lanjuti oleh Komisi 2 dan diperlukan pemanggilan kembali terhadap Paguyuba
Dalam melakukan penataan ulang pedagang yang masih aktif tetap menjadi perhatian dan perioritas, selama berproses perlu ditegaskan Paguyuban masih bisa menempati untuk melanjutkan usahanya
Ditambahkan, pihak Diskopindag meminta waktu sampai bulan juli 2021 untuk mengklirkan permasalahan yang ada
Selain Kepala Diskopindag, hadir pula Sekretaris dan Kabid yang membidangi.
(Her/RadarBangsa.co.id)










