Magetan | Jatim.siberindo.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan Jawa Timur, mengoptimalkan Pelayanan Perizinan Keliling (PEPELING) dengan meluncurkan inovasi Gebyar Pelayanan Publik terkait menyelesaikan permasalahan perizinan berusaha.
Layanan tersebut merupakan inovasi Pemkab Magetan dalam mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan. Bertempat di balai Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan, Gebyar Pelayanan Publik ini dilaunching oleh Bupati Magetan Suprawoto, Rabu (23/11/2022).
“Pelayanan ini menjawab semua permaslahan terkait perizinan berusaha khususnya bagi warga Kecamatan Bendo Magetan. Karena sebelumnya banyak laporan dari masyarakat yang kesulitan tidak keluar izin berusahanya lantaran terkendala masalah dengan Lanud Iswahyudi di Magetan,” ujar Bupati Suprawoto.
Sebelumnya, Pemkab Magetan berdiskusi bersama Danlanud Iswahyudi untuk menyelesaikan permasalahan terkait perizinan usaha. Setelah ada titik temu, akhirnya disepakati bahwa masyarakat yang berada pada 10 Desa di Kecamatan Bendo Magetan, diijinkan mengurus perizinan untuk usaha.

“Alhamdulillah, diberikan izin untuk berusaha disini. Mewakili masyarakat Bendo, kami dari pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Danlanud Iswahyudi Mas Irvan Pramuda,” terang Bupati Magetan, usai meninjau proses perizinan pada PEPELING di Kecamatan Bendo, Rabu (23/11).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, mengatakan, pihaknya akan terus mengoptimalkan PEPELING dalam melayani masyarakat dalam kepengurusan perizinan untuk usahanya. Selain mempermudah, inovasi Gebyar Pelayanan Perizinan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“PEPELING ini akan kita adakan satu minggu dua kali. Kemarin kita sudah keliling pasar-pasar di Kecamatan Poncol, Panekan dan Parang. Kalau saat ini kita gelar dua hari untuk jemput bola, karena kita prioritaskan untuk warga Kecamatan Bendo,” jelas Condrowati.
Dengan adanya izin usaha bagi pelaku usaha, Condrowati menyebut, bakal bermanfaat bagi masyarakat dalam kepastian hukum penerbitan izin usaha. Sehingga investasi UMKM di Magetan akan terus tumbuh dan perekonomian masyarakat bakal terus meningkat. “Saya tekankan sekali lagi, untuk Pepeling ini tidak dipungut biaya atau gratis, jadi silahkan jika masyarakat ingin mengurus surat izin usahanya,” pungkasnya. (Ren/Adv)










