oleh

Mal Pelayanan Publik Siola Sidangkan Empat Pelayanan Pengajuan Dokumen

SURABAYA – Tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (Mou) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah melangsungkan sidang perdana di Mal Pelayanan Publik, Siola, Jumat (20/11/2020) kemarin.

Sidang pertama itu menyidangkan empat pelayanan pengajuan dokumen, yaitu perubahan nama orang tua, dokumen perkawinan antar umat beragama yang berbeda, perubahan nama dan perubahan tempat tanggal lahir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji memengatakan, Dispendukcapil Kota Surabaya mengeluarkan pelayanan perubahan dokumen yang terkoneksi dengan PN Surabaya dalam hal pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).

Baca Juga  Ucapan Terimakasih Warga Pada SMSI

Langkah ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat agar bisa memperoleh pelayanan administrasi kependudukan secara cepat.

“Alhamdulillah berjalan lancar. Prosesnya singkat, jadi majelis hakimnya datang ke Siola lalu membacakan dokumen dan memeriksa saksi yang pada waktu itu datang. Lalu setelah itu disahkan,” jelas Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co, Senin (23/11/2020).

Sidang perdana kemarin kata dia, merupakan soft opening. Sedangkan grand openingnya dilaunching oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

“Nanti grand openingnya tentunya oleh Bu Wali. Kami memastikan dulu bahwa secara teknis lancar tanpa hambatan,” ungkap Agus.

Baca Juga  Vaksinasi Drive THRU Polres Batu

Bagi warga yang ingin menggunakan layanan tersebut, mereka hanya diminta memasukan data melalui website https://www.klampid.disdukcapilsurabaya.id. Kemudian pemohon mengisi identitas ddiri mereka dan mencantumkan jenis adminduk yang diperlukan.

“Di website sudah ada tulisannya. Kemudian kita proses,” terang dia.

Setelah diproses sesuai data yang ada pada aplikasi, pemohon tinggal menunggu jadwal sidang yang sudah ditentukan.

“Seperti yang dicita-citakan Bu Wali, tujuannya pelayanan ini mempercepat dan memudahkan. Terakhir membahagiakan,” jelasnya.

Setidaknya ada 17 jenis layanan yang telah terintegrasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya, seperti perubahan biodata karena data NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta penceraian, pengangkatan, pengesahan maupun pengakuan anak.

Baca Juga  Silaturahmi Kebangsaan, PKS Siap Kerjasama Dengan Polda Jatim Perangi Radikalisme dan Penanganan Covid-19

“Kemudian perkawinan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seseorang yang meninggal tapi jenazahnya tidak ditemukan, dan pencatatan kematian bagi warga yang tidak punya dokumen kependudukan,” pungkas Agus. (nan/petisi.co)

News Feed