oleh

AKBP Teddy: Satpas Colombo Berikan Pelayanan Pemohom SIM Yang Sesuai Prosedur

Surabaya – Bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) wajib mengetahui apa saja persyaratan yang harus perlu dilengkapi sebelum masyarakat mengajukan SIM di satpas Colombo Surabaya.

Prosedur dan persyaratan permohonan surat izin mengemudi (SIM) bertambah di satuan pengurusan administrasi (Satpas) Colombo. Salah satunya kini pemohon harus melampirkan surat kesehatan tes psikologi.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Tjandra S.I.K M.si mengatakan tujuan ditambahkannya surat tes psikologi untuk megetahui tingkat emosi calon pemohon. Aturan melampirkan tes psikologi juga sesuai dengan persyaratan kesehatan pasal 81 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga  Polres Magetan Dukung 'SahuRun' 30K di Malam Ramadan 1447 H

“Tujuannya, diadakan psikologi untuk mengetahui tingkat emosi. Ini kebijakan dari Polda, dari atas. Kita cuma melaksanakan perintah, soal syarat itu,” kata AKBP Teddy, Jumat (23/10/2020). Seperti diberitakan Beritabangsa.com

“Jadi, itu berlaku untuk SIM A dan SIM C juga memperpanjang yang baru.Soal biaya saya tidak tahu. Itu bisa dikonfimasi ke pelaksana. Karena dari kita surat keterangan psikologi itu, dilampirkan untuk pengajuan SIM,” jelasnya.

Setelah persyaratan sudah lengkap pemohon SIM baru atau perpanjangan mengambil dan mengisi formulir dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli dan foto copy bagi pengajuan baru, untuk pemohon perpanjangan, SIM lama wajib dibawa.

Baca Juga  Serahkan Pataka, PDBI Sampang ganti Nakhoda

Kemudian, petugas melakukan entri data pemohon SIM untuk melaksanakan foto surat izin mengudi (SIM). Tak hanya itu, pemohon wajib untuk mengikuti ujian teori dan test praktek mengemudi di lapangan.

“Semua pemohon SIM, wajib mengikuti mekanisme proses untuk pengurusan SIM, di Satpas Colombo Surabaya.” ungkapya.

Lanjut AKBP Teddy, Kami tidak akan layani setiap pemohon yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Opersai Yustisi di Lamongan, 35 Pelanggar Disanksi Kerja Sosial

“Kami berharap pemohon SIM, yang dinyatakan lulus, hari yang sama langsung mendapatkan surat izin mengemudi (SIM), bagi yang tidak lulus akan mengulang kembali sesuai jadwal yang ditentukan, pesan saya bagi yang sudah memiliki SIM, dalam mengemudikan kendaraanya agar lebih tertib di jalan dan mentaati peraturan lalu lintas, sehingga tidak terjadi kecelakaan, supaya berkurangnya angka kecelakaan di jalan raya.” pungkasnya. (Umar)

News Feed