oleh

Jadi Tersangka dan DPO, Baihaki Akbar Diminta Serahkan Diri

LAMONGAN | jatim.siberindo.co – Sekjen LARM-GAK, Baihaki Akbar bersama dengan adik iparnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan.

Pegiat anti korupsi gadungan yang gembar-gembor memberantas korupsi dengan modus menakut-nakuti orang yang punya masalah, dan ujung-ujungnya meminta sejumlah uang tersebut, saat ini juga menjadi DPO.

Kuasa hukum korban, Ahmad Umar Buwang mengatakan, kasus penganiayaan terhadap salah satu wartawan di Lamongan saat ini sudah masuk penetapan tersangka.

Baca Juga  Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar, Beri Nilai Tambah Ekonomi Rp 6.721 Triliun

“Salah satu pelaku penganiayaan, yakni adik iparnya juga sudah dilakukan penahanan oleh Polres Lamongan seminggu yang lalu,” kata Buwang sapaan akrabnya, Kamis (23/09).

Buwang menuturkan, sementara pelaku utama, yaitu Baihaki Akbar kini belum diketahui keberadaannya semenjak ditetapkannya sebagai tersangka.

“Saya juga sudah komunikasi dengan unit 1 Polres Lamongan, bahwa perkara penganiayaan yang dialami wartawan saudara Fery Moses sudah diproses naik ke kejaksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya sangat yakin bahwa Polres Lamongan sangatlah profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap saudara Fery Moses.

Baca Juga  Peringatan Hari Batik Nasional 2024, Khofifah Ajak Semua Bangga Berbatik

Terpisah, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri menjelaskan, status Baihaki Akbar dan adik iparnya Risky, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk pelaku Risky sudah dilakukan penahanan. Sementara Baihaki Akbar saat ini belum diketahui keberadaannya,” terang AKP Yoan.

Menurutnya, tersangka pelaku penganiayaan utama yakni Baihaki Akbar saat ini juga ditetapkan oleh Polres Lamongan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saya berharap ada itikad baik untuk segera menyerahkan diri dengan pihak Polres Lamongan,” tandas Yoan melalui WhatsApp pribadinya.

Baca Juga  Penyalahgunaan BBM dan LPG Ilegal Digulung Polda Jatim

Diketahui, Sekjen LARM-GAK Baihaki Akbar dan adik iparnya sebelumnya telah diduga melakukan tindakan penganiayaan disertai dengan ancaman pembunuhan kepada salah satu wartawan di Lamongan.

Tindakan penganiayaan dan ancaman pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka saat wartawan hendak mencoba konfirmasi terkait dugaan pemerasan terhadap salah satu instansi pemerintah di Lamongan.

 

 

 

 

 

(RB/SMSI)

News Feed