BONDOWOSO – Aktivis pemerhati pembangunan di Bondowoso, Yudha (52), menyebutkan, pelaksana proyek (kontraktor) proyek pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso terkesan hanya mementingkan keuntungan semata.
“Karena tidak memperhatikan langkah dan upaya tentang tenaga kerja yang mengerjakan proyek,” kata Yudha seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co, Rabu (23/9).
Menurut Yudhya, sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja. Menjadi keseharusan si pekerja diikut sertakan dalam BBJS ketenagakerjaan tentang program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Namun, di balik ini ada pembiaran dan seolah-olah si pekerja sudah didaftarkan semua menjadi aman,” tandasnya.
Sayangnya, pelaksana proyek tersebut untuk dikonfirmasi tak ada di lokasi.
Dari pantauan di lapangan, para pekerja proyek pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, terkesan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes). Terlihat para pekerja proyek itu mondar-mandir tanpa menggunakan masker.
Tak hanya itu saja, pelaksanaan proyek tersebut, mengesampingkan Kesehatan Keselamatan dan Kerja (K3). Mengapa demikian, karena si pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Sekadar informasi, pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA di Kecamatan Bondowoso itu, nilai pagunya Rp. 790.246.902,62. Sumber dananya dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2020. Nomor kontrak B-2042/KK.13.6/6/KS.01.1/09/2020. Konsultan Perencana CV. Pena Graha Konsultan, konsultan pengawas CV. Angling Dharma Konsultan dan kontraktor pelaksana CV. Arira Jaya. (tif/petisi.co)










