Magetan | jatim.siberindo.co – Berbagai pagelaran seni ditampilkan dalam acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal Pemkab Magetan.
Mengawali pembukaan, penampilan dari Paguyuban Reog se- Kecamatan Panekan membuka acara Talkshow Undang-Undang cukai rokok ilegal. Bertempat di lapangan Desa Sumberdodol Kecamatan Panekan, Sabtu (22/07/2023).
Pemkab Magetan melalui Satpol PP Damkar Magetan bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, terus gencar memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Pun, mengajak partisipasi aktif dari masyarakat.
Kepala Satpol PP Damkar Magetan, Rudy Harsono mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat agar mengetahui dan paham dari ciri-ciri rokok ilegal. Serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal di Kabupaten Magetan Jawa Timur.
“Laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tegas Rudy, Sabtu (22/7).
Sementara itu, Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, bahwa pajak menjadi salah satu pendapatan besar suatu negara. Sosialisasi ini bukan mengajak masyarakat untuk merokok, tetapi bagi yang merokok untuk membeli rokok yang legal (berpita cukai resmi).
“Sosialisasi ini, bukan bertujuan untuk mengajak ataupun melarang masyarakat untuk merokok. Namun, bagi perokok agar membeli rokok yang ada pita cukainya,” jelas Bupati Suprawoto.
Hasil dari cukai ini, Bupati menyebut, memiliki manfaat besar bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Magetan. Salah satunya adalah, untuk pembangunan puskesmas di Kecamtan Panekan dan pembangunan lainnya. “Saya berharap kepada masyarakat bisa memahami dan mengetahui, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal,” pungkasnya. (Ren/Red)










