LAMONGAN – Sudah berkali-kali Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Lamongan menuai kritikan tajam dan aksi penolakan demonstrasi dari kalangan akademisi dan mahasiswa.
Pasalnya, hasil kajian akademik Raperda tersebut dilahirkan dari copy paste dari Kabupaten Sukoharjo wilayah Jawa Tengah.
Dalam aksinya Kamis (23/7/2020), Aliansi Mahasiswa Lamongan menggeruduk gedung Pemkab Lamongan di mana Bupati berkantor. Kecewa tidak bisa menemui Bupati, akhirnya mahasiswa melakukan longmarch ke gedung DPRD Lamongan.
Beberapa kali orasi bergantian antara perwakilan mahasiswa dari HMI, GMNI dan PMII di depan gedung DPRD, akhirnya unsur pimpinan DPRD Lamongan keluar untuk menemui mahasiswa guna mendengarkan aspirasinya.
Dalam penyampaiannya di depan massa aksi, H. Abd Ghofur Ketua DPRD Lamongan mempersilahkan perwakilan 10 – 20 mahasiswa masuk, untuk pembahasan bareng di ruangan DPRD.
Namun ajakan tersebut ditolak oleh mahasiswa, lantaran hanya perwakilan saja yang dipersilahkan masuk.
Melihat penolakan itu, Ketua DPRD Lamongan itu pun ngeloyor pergi masuk meninggalkan massa aksi.
Melihat sikap Ketua DPRD, mahasiswa yang kecewa pun akhirnya nekat menerobos barikade petugas kepolisian untuk masuk ke dalam gedung DPRD.
Satu dua kali aksi dorong dengan petugas, akhirnya gesekan itu pecah dengan terjadinya chaos, adu fisik antara mahasiswa dan petugas keamanan.
Tidak berhasil masuk, aliansi mahasiswa meluapkan kekecewaannya sembari bernyanyi dan menempel beberapa poster di pagar gedung DPRD dengan beberapa tulisan, antara lain, DPRD PESANAN dan Tolak Pembahasan Raperda RTRW.(an/petisi)











Komentar