oleh

Pelaku Penipuan Bermodus Penerimaan Kerja Dilaporkan ke Polisi

LAMONGAN | jatim.siberindo.co – Mewakili puluhan korban penipuan bermodus penerimaan lowongan pekeerjaan, pria berinisial DA (26) didampingi kuasa hukumnya H. Umar Wijaya SH mengadu ke Polres Lamongan.

Hal tersebut berdasarkan dengan tanda terima surat pengaduan masyarakat (Dumas), dengan nomer: STTPM/183/IV/2022, tertanggal 22 April 2022 di Polres Lamongan.

“Pengaduannya memang di unit 1, tapi karena berkasnya belum lengkap jadi belum disposisi. Sementara untuk disposisinya nunggu pak kasat dulu,” ujar Umar Wijaya, kuasa hukum para korban, Sabtu (23/4).

Umar mengatakan, pihaknya bersama dengan para korban akan datang lagi ke Polres Lamongan untuk melengkapi data-data laporan tersebut. Menurut dia, hal itu dilakukan supaya nanti penanganan dari Polres juga jelas.

Baca Juga  Menjamurnya Penjual Miras dan WTS di Lamongan, Satpol PP Menggelar Opersai Gabungan

“Sesuai dengan laporan saya, bahwa keinginan dari para pelapor terkait dengan kasus penipuan ini setelah proses hukum lanjut, maka para pelapor berkeinginan uangnya bisa kembali,” papar Umar.

Selain itu, kata dia, yakni ada langkah-langkah mediasi terlebih dahulu (restoratif justce) antara pihak korban dengan para pelaku. Namun, sambung Umar, kalau pelapor itu dipanggil, maka semua korban akan ikut datang ke Polres.

“Insya Allah kemungkinan setelah lebaran, hari raya Idul Fitri. Semoga saja secepatnya para pelapor segera dipanggil ke Polres Lamongan untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.

Baca Juga  Percepat Herd Immunity, Program 1000 Vaksin untuk Penyandang Disabilitas

Menurut Umar, dalam perkara ini, otomatis sementara ini tetap melakukan pada jalur hukum saja untuk langkah awal. Jadi, kata dia, jalur hukum sementara yang kita tempuh, itu sebelum pelapor atau para korban menguasakan kepada saya.

“Sebelumnya para korban juga sudah mendatangi pelaku ke Sidoarjo, tapi ternyata pelaku banyak alasan begini begitu dan prosesnya juga lama tidak sesuai apa yang diharapkan oleh teman-teman korban,” ucapnya.

Umar menjelaskan, para korban juga akan mendatangi kantornya yang ada di Surabaya, namun saat ditanya alamatnya, kantornya tidak jelas. Ia mengatakan, jadi teman-teman pas ke sana itu, sebelumnya kumpul di Lamongan kemudian dijemput oleh pelaku diajak ke Surabaya.

Baca Juga  Polsek Tikung Intensifkan Patroli, Sasar Lokasi Rawan

“Sehingga teman-teman membuat kesimpulan dengan memakai jalur hukum saja, lalu menguasakan perkara penipuan lowongan pekerjaan tersebut kepada saya sebagai kuasa hukumnya,” imbuh Umar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dimintai tanggapan berkaitan dugaan kasus penipuan penerimaan kerja di BUMN, ia mengatakan, akan dipelajari terlebih dulu.

“Untuk adanya laporan (pengaduan) tersebut. Nantinya dan seterusnya akan diawali dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak,” ucap Perwira Polisi yang berdarah Semarang-Bali tersebut dengan singkat.

 

 

 

 

 

 

 

 

(SMSI)

News Feed