oleh

BPBD Magetan Berurusan dengan Polisi, Dugaan Tindak Pidana Korupsi APD

Magetan | Jatim.siberindo.co – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan, terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda} Jawa Timur, sejak akhir tahun 2021 tahun lalu.

Beberapa pejabat BPBD Magetan Jawa Timur harus bolak balik memenuhi panggilan Polda Jatim untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 lalu.

Pejabat itu dipanggil oleh Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa waktu lalu, dan harus memenuhi panggilan Polisi untuk memberikan keterangan atas aduan masyarakat terkait kasus tersebut.

Baca Juga  Khofifah Sambut Hangat Paus Fransiskus di Indonesia,Momen Bersejarah untuk Pererat Persatuan Antarumat Beragama

“Benar, kami memang dipanggil pihak Polda Jatim untuk dimintai keterangan,” kata Ari Budi Santosa, Kalaksa BPBD Kab Magetan, Kamis (21/4/2022).

Ari Budi Santoso mengaku, walaupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihaknya tidak tahu menahu adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan APD penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 di lingkup BPBD Magetan.

“Panggilan pertama kepada staff saya aja gk tahu. Akhirnya saya berinisiatif untuk menemui Polda Jatim, namun tidak boleh masuk oleh petugas,” ungkapnya.

Ia juga mengaku pernah dipanggil sekali oleh Polda Jatim untuk klarifikasi kasus tersebut. “Waktu itu saya ditanya, tahu pengadaan ini, saya jawab tahu. Sampai sekarang prosesnya sampai dimana saya tidak tahu,” jelas Ari kepada awak media, (21/4).

Baca Juga  Dirtek PDAM Magetan Jadi Tersangka Korupsi THL di Madiun

Terpisah, Saiful Anam, selaku ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu meminta kepada aparat Kepolisian agar segera ada kejelasan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup BPBD Magetan yang masih sedang dalam proses penyelidikan.

“Seyogyanya segera dapat ditemukan titik terang menuju gelar perkara, sehingga dapat diiketahui apakah ada kerugian negara atau perbuatan melawan hukum dan mengerucut pada mengarah pada tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  Selesai Kegiatan Semua Petugas Wajib Jalani Swab

Selain itu, Anam berharap, Kepolisian juga mengusut penggunaan anggaran pada pos pos pengadaan alat protokol kesehatan lainnya selain APD dari tahun 2020 sampai 2021. Seperti pengadaan peti jenazah covid, pengadaan masker dan peralatan2 lain di masa pandemi yang harganya melambung tinggi.

“Kepolisian harus bertindak cepat, obyektif dan transparan. Sehingga dapat meminimalir persepsi masyarakat tentang lambatnya dan lamanya pengungkapan kasus2 tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Ormas Oi di Magetan. (Ren/Red)

News Feed