oleh

SMSI Bondowoso Sebut Kebebasan Pers Terancam Usai Media Tempo Dapat Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus

Bondowoso, SIBERINDO.CO – Kantor grup media Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta, mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Paket yang tampaknya dimaksudkan sebagai teror tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Francisca Rosana (Cica)”, demikian tertulis di labelnya. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

Baca Juga  Ketua AJIB Keluarkan Rilis Daftar Media yang Tergabung, Ini Nama-mama Medianya

“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia, dikutip lensanusantara.co.id

Insiden ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers dan lembaga advokasi jurnalis, serta perkumpulan media yang mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus ini.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Arik Kurniawan, menyebut kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke media Tempo merupakan bahasa simbolik dari pihak-pihak yang tidak suka.

Baca Juga  PJ Bupati Bondowoso Menerima Kungker Komisi A DPRD Lumajang

“Apakah tidak suka terhadap person wartawannya atau secara kelembangaan, ini merupakan PR bagi kepolisian untuk mengungkap motiv tersebut” kata dia, Minggu (23/3/2025).

Arik yang juga CEO Lensa Nusantara mengaku prihatin dan mengutuk keras aksi pihak pihak yang mengirim bangkai hewan tersebut. Sesama insan media dan pers, tentu semua merasakan apa yang dirasakan oleh pihak Tempo.

Baca Juga  Ketua PMI Jatin Imam Utomo S, Relawan PMI Bergerak Dengan Tulus Ikhlas

“Ini mengancam kebebabasan pers” ungkapnya.

Menurut Arik, aksi teror tersebut merupakan upaya membungkam kinerja Jurnalistik yang independen dan kritis. Padahal sesuai undang-undang  Pers, wartawan memiliki hak bekerja tanpa ancaman dan intimidasi.

“Setiap ancaman terhadap Pers, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan transparansi, kami mengajak seluruh wartawan, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum untuk bersatu dalam melawan segala bentuk teror terhadap wartawan yang benar-benar wartawan,” pungkasnya.(ky)

News Feed