oleh

Terdakwa Kasus Korupsi Dana BKKPD 2019 Divonis Satu Tahun Penjara

LAMONGAN – Sidang perkara korupsi dana BKKPD tahun 2019 dengan terdakwa Supartin, mantan kades Dibee, Kecamatan Kalitengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (23/03).

Agenda sidang hari ini pembacaan putusan oleh majelis hakim, dimulai pukul 11.00 WIB, selesai pukul 11.40 WIB. Persidangan tetap dilaksanakan secara online virtual via App Zoom dari dua tempat berbeda.

Tetap mematuhi protokol kesehatan, terdakwa berada di Rutan Kelas II Lamongan, sedangkan majelis hakim, Jaksa, dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

” Putusan majelis hakim, terdakwa Supartin di pidana penjara 1 tahun dan dikurangi masa penahanan, serta denda Rp 50 juta subsidir 2 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Subhan.

Baca Juga  Bawa Identitas Magetan ke Dunia, Bupati Nanik Bangga Helm Terbaru Mario Aji Usung Motif Batik

JPU mengatakan, Barang Bukti (BB) di kembalikan kepada negara seluruhnya.
Pengunjung sidang tidak ada, sidang berjalan dengan lancar dan aman.

” Pada saat putusan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir, Penasihat Umum (PU) juga pikir-pikir,” tandas Subhan.

Diketahui, mantan kades Dibee Kecamatan Kalitengah Supartin, diduga membuat dua proyek fiktif diantaranya, proyek peningkatan jalan lingkungan RT 14 RW 15 Dusun Pandanarang dan peningkatan jalan area makam Mbok Ayu Roro Bojo Dusun Dibee.

Baca Juga  Jelang Hari Bela Negara, ini Sambutan serta Arahan Kasdim 0812/Lamongan

Proyek jalan itu menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019.

Nilainya masing – masing Rp 60 juta. Bantuan tersebut diajukan tersangka 29 Maret 2019. Bantuan itu keluar 2 Mei 2019.

(Ard)

News Feed