SAMPANG – Polemik maraknya Toko modern di Sampang Madura Jawa Timur memancing reaksi Aktivis Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Bina Darma Sejahtera (BDS) Korda Sampang
Menurut Faisol Muttaqin SH Sekretaris LPB BDS selasa 23/3/2021, maraknya Toko modern di era Pasar global tidak bisa dibendung
Sebab siapapun mempunyai hak untuk pengembangan usaha terlebih dengan adanya PP nomor 7 tahun 2021 yang memberi kemudahan dan kelancaran berinvestasi
Selain itu memberikan pembelajaran positif bagi UMKM dan Pengelola Toko modern lokal terkait pengelolaan managemen, profesionalisme pelayanan, penataan barang dan jaminan keamanan produk serta kenyamanan bagi pengunjung
Diungkapkan amburadulnya pendirian Toko modern terjadi lama dan warisan ketidak seriusan dari pihak yang berkompeten dalam menjalankan aturan
Sehingga banyak Toko modern yang berdiri tidak mengikuti jarak serta zonasi yang sudah diatur, baik Toko modern yang dikelola Pengusaha luar Sampang maupun Pengusaha lokal
“Ketika sudah marak dan tidak sesuai tatanan maupun aturan yang ada dampaknya terhadap Pemerintahan sekarang,” ujar Faisol Muttaqin SH
Ia meyakini Pemkab tidak bisa serta merta mengeluarkan kebijakan membubarkan Toko modern yang sudah ada karena sudah terikat kontrak perijinan dan akan berbenturan dengan para Pengelola Toko modern lokal maupun yang dikelola oleh bagian dari Organisasi Keagamaan yang juga makin tumbuh di lokasi yang juga terindikasi tidak memenuhi regulasi yang ada
Jadi yang bisa dilakukan merevisi regulasi lokal ssperti Perda nomor 7 tahun 2013
Sebab selain ada PP nomor 7 tahun 2021, keberadaan Perda itu sudah tidak bertaji dan tidak sesuai dengan kondisi terbaru
Terbukti sudah bertahun tahun persyaratan jarak dan zonasi yang diatur pada Perda nomor 7 tahun 2013 tidak diindahkan dan tetap diijinkan berdiri
Tidak hanya itu Pemerintah perlu intens melakukan pembinaan untuk memperbaiki mutu dan kualitas produk UMKM lokal serta meningkatkan daya saing secara masiv
Sementara aktivis LPB BDS yang lain Elmi Firdaus A.Md mengungkapkan upaya cuci piring dengan menyebut PP nomor 7 tahun 2021
Menurutnya Peraturan Pemerintah itu baru diterbitkan di era Jokowi untuk memberikan kemudahan investasi
Sementara regulasi sebelumnya dan dipertegas oleh Perda muncul tahun 2013
“Jadi ketidak konsistenan pihak yang berkompeten terhadap perijinan Toko modern itu sudah lama sebelum PP nomor 7 tahun 2021 diberlakukan,” tuturnya
Oleh karena itu perlu evaluasi dan keseriusan Pemerintah dalam dalam melakukan upaya revisi regulasi lokal
Jadi redaksional regulasi lokal itu bukan membatasi namun untuk memproteksi sesuai kearifan lokal tanpa bertentangan dengan PP nomor 7 tahun 2021
Dan yang terpenting lagi diperlukan upaya mendorong perubahan maindset para pelaku usaha Mikro
Pasalnya diakui, para pelaku Usaha Mikro umumnya tidak terdampak dengan adanya Toko modern karena pelaku Usaha ini mempunyai segmen tersendiri dan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari tanpa memikirkan pengembangan usaha lanjutan
Sementara yang terdampak sebagian pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang berkeinginan untuk maju dan para pemilik kelontong strata Kecil maupun Menengah
Ditambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) perlu mempertimbangkan ulang MOU yang pernah dilakukan terhadap Pengusaha Toko modern dari luar yang mendirikan di Sampang
Karena komitmen menampung produk UMKM lokal cenderung tidak dijalankan dengan dalih permasalahan tekhnis maupun kualitas
Kalaupun ada yang ditampung, tempat displaynya tersembunyi.dan berpotensi tidak terlihat pengunjung.
(Her/RadarBangsa.co.id)










