BATU – Sebanyak 102 gram sabu-sabu, 67 butir ekstasi 900 gram ganja, 2000 butir pil dobel L, 360 botol minuman keras merk “bintang kuntul” dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (23/9/2020). Barang tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan pidana khusus.
Kajari Kota Batu, Dr Supriyanto SH, MH mengatakan, barang bukti merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, hasil tindak pidana, atau barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana dimana sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Malang, dan sudah berkekuatan hukum tetap yang berasal dari total 67 perkara selama tahun 2020. Dimana paling banyak didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika.
“Pada hari ini, kami Jaksa eksekutor melaksanakan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.
Lebih lanjut, Dr Supriyanto menambahkan tujuan dari kegiatan pemusnahan ini, pertama untuk menghindari penyimpangan barang bukti yang digunakan dalam perkara. Kedua untuk memberi penegasan kepada masyarakat terkait keseriusan penindakan perkara termasuk narkoba.
“Ini adalah salah satu rangkaian penyelesaian penanganan perkara secara tuntas, biasanya orang itu berpikir eksekusi hanya pidana badan kepada terpidana padahal tidak, termasuk barang bukti juga harus dieksekusi,” pungkasnya. (eka/petisi.co)










