oleh

Razia Rokok Ilegal di Magetan Zero Barang Bukti, Satpol PP Magetan Bakal Gunakan Jurus Baru

Magetan | jatim.siberindo.co – Kedua kalinya, Satpol PP Magetan menggelar razia peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Operasi ini melibatkan Bea Cukai Madiun, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kamis (22/5/2025).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, mengatakan, operasi ini digelar 2 hari berturut-turut. Kali ini menyasar warung dan toko-toko penjual rokok, sekaligus menyampaikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.

“Selama dua hari pelaksanaan operasi di tiga Kecamatan Sukomoro, Panekan, dan Kawedanan, kami tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di toko-toko maupun warung,” jelas Kabid Penegak Perda Satpol PP Magetan.

Meskipun tak menemukan barang bukti, kata Gunendar, pihaknya akan melakukan operasi lanjutan dengan sweping dari rumah ke rumah.

“Kami akan mendalami lebih lanjut, karena berdasarkan informasi yang kami terima, peredaran rokok ilegal kini sudah membentuk jaringan yang bergerak dari rumah ke rumah,” ungkapnya.

Baca Juga  Hujan Es Mengguyur Malang Selatan, Mengapa?

Selain itu, Satpol PP Magetan akan menggunakan strategi lanjutan untuk melakukan operasi langsung dari rumah ke rumah, yang diduga menjadi titik distribusi rokok ilegal di Mageran, Jawa Timur.

“Kami berharap kepada masyarakat agar sama-sama berupaya untuk berantas rokok ilegal di Magetan. Jangan biarkan beredar di Magetan, karena rokok ilegal jelas melanggar hukum dan dapat merugikan kita semua,” pungkasnya. (Rend/Adv)

News Feed