NGAWI | JATIM.SIBERINDO.CO – Ratusan pengendara kendaraan roda dua (R2) di wilayah Kabupaten Ngawi, terjaring petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi.
Sebanyak 109 sepeda motor, berhasil diamankan petugas karena telah melanggar aturan dengan memakai Knalpot Brong bukan standart pabrik.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, penindakan Knalpot Brong tersebut dimulai bulan November hingga Desember 2021. Razia ini digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Dari 109 pelanggar dengan knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut, 82 pelanggar telah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, pada (8/12) kemarin. Sedangkan 27 pelanggar lainnya direncanakan mengikuti sidang tahun depan,” kata Kapolres Ngawi, dalam Pers Realise di Mapolres Ngawi, Senin (20/12/2021).
Dijelaskan Kapolres, para pelanggar dapat mengambil sepeda motornya dengan syarat didampingi orang tua dan membawa knalpot standar. “Pastinya telah mengantongi surat bukti hasil sidang,” jelas I Wayan Winaya.
Selain itu, untuk memberikan efek jera, Polisi menjerat dengan pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat (3) Dan Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
“Pengunaan Knalpot Brong dapat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Maka dari itu saya menghimbau, kepada masyarakat khususnya para pemuda untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan Lalu Lintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong,” tegasnya.
Dalam menyambut Natal 2021 dan perayaan malam Tahun Baru 2022, Kapolres Ngawi berharap tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong dan balap liar. “Semua ini demi kebaikan kita bersama dan ketertiban di wilayah hukum Polres Ngawi,” tambahnya. (Endik/Ren)










