oleh

Tolak UU Onimbus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD Kota Kediri, 15 Peserta Aksi diamankan Polisi

Kediri –Ratusan Massa dari Mahasiswa,Pelajar dan Masyarakat,Rabu (21/10/20) mendatangi Kantor DPRD Kota Kediri untuk penyampaian pendapat di muka umum.

Ratusan massa yang mengatasnamakan dari Afiliasi Sekartaji itu menyuarakan untuk menolak UU Onimbus Law Cipta Kerja. Sebelum aksi digelar, dari hasil pemeriksaan operasi yang dilaksanakan, Pihak Keamanan sebelum aksi menyampaikan pendapat dilakukan rekan rekan pendemo Pihak dari Kodim, dari Polres Kediri Kota bersama dengan Satpol PP kita mendapati adik-adik kita rekan-rekan sekitar 15 pelajar diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pembinaan dengan dipertemukan Kepala Sekolah.

 

” yang masih berstatus sebagai pelajar dan tadi kita koordinasikan dengan kepala sekolah yang ada bahwa sebenarnya mereka terdapat agenda kegiatan belajar secara daring sehingga ada yang di sini sebagian besar tidak mengikuti kegiatan belajar Daring. Selain dipertemukan dengan kepala sekolah nanti juga dengan kepala diknas,  dengan orang tua anak daripada pelajar yang diamankan, “ujar Kapolres Kediri Kota, AKBP. Miko Indrayana.

Baca Juga  Pemkab Magetan Berikan Pelatihan Blangkon bagi Kaum Disabilitas

Sementara itu Komandan Kodim 0809, Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno mengungkapkan dengan adanya kondisi adanya generasi muda ini sangat disesalkan sekali karena itulah kita sedikit aja wawancara sederhana mereka juga terhasut kemudian ikut-ikutan dengan teman-temannya atau dengan terhasut ini terkait dengan situasi saat ini tolong menjadi kewaspadaan kita semua jangan sampai kita tidak tahu persis dulu masalahnya seperti apa, apa ikut-ikutan kita ikut akhirnya kita ikut demo yang ujung-ujungnya berakibat anarkis apalagi tadi adik- adik juga ada yang bawa minuman keras dan lain sebagainya itu sangat bahaya.

Baca Juga  Bupati Magetan Lantik Pj Sekda, Percepat Pembangunan Program Prioritas

Dandim menambahkan Dengan adanya Rapid test tentunya penegakan aturan protokol kesehatan. kita dukung penuh kepolisian maupun dinas kesehatan terkait disiplin kesehatan.

Sejauh itu, untuk point tuntutan yang diserukan para Pendemo dalam Rilisnya:

Kami dari ALIANSI AFILIASI SEKARTAJI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan Perppu sebagai pembatalan dan pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

2. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkar. RUU-PKS.

Baca Juga  Panglima TNI dan Kapolri Berikan Arahan dalam Penanganan Covid-19 di Bangkalan

3. Mengecam tindakan represif dan intimidatif aparat keamanan di berbagai kota
saat aksi demonstrasi sedang berlangsung.

4. Stop pemberangusan ruang demokrasi dan buka ruang publik seluas-luasnya dalam
menyampaikan kebebasan berpendapat.

5. Bebaskan kawan-kawan kami yang ditangkap dan mendapat perlakuan tidak
manusiawi dari pihak aparat.

6. Dengan ini kami menuntut DPRD Kota Kediri dari segala fraksi untuk menandatangani tuntutan ini.

7. Menuntut DPRD Kota Kediri membuat pernyataan sikap menolak pemberlakuan UU
Omnibus Law Cipta Kerja dengan menggunakan KOP resmi DPRD Kota Kediri
berisikan tuntutan ini untuk diteruskan di Pemerintah dan DPR RI. (Jk/Pen)

News Feed