NGAWI | Jatim.Siberindo.Co – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra ), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Ngawi, mengajukan PAW kepada Ketua DPRD Ngawi. Senin(20/09/2021).
Hal itu tertuang dalam Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0175/Kpts/DPP-Gerindra /2021, tertanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan yang meninggal dunia. Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0077/A//DPP-Gerindra /2021, tertanggal 24 Agustus 2021, tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten Ngawi atas nama Sulistiyanto.
Ketua DPC Gerindra A.H.Najamuddin menjelaskan bahwa, menunjuk Anggaran Dasar Partai Gerindra pasal 25 ayat (2) huruf (o) tentang wewenang Dewan Pimpinan Cabang, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 pasal 99 ayat (1) huruf a tentang pemberhentian antar waktu dan pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) tentang Calon Pengganti Antar Waktu. Bahwa DPC Partai Gerindra mengajukan Dwi Nurachmad Riyadi Basuki sebagai PAW anggota DPRD Ngawi yang baru.
“Sesuai penujuk tersebut diatas, Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Ngawi mengajukan Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Ngawi yang memperoleh suara terbanyak pada urutan ke 2 Dapil V Kabupaten Ngawi, bernama Dwi Nurachmad Riyadi Basuki,” jelas Najamuddin, Senin (20/09).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar mangatakan, setalah diterima surat resmi dari DPP Gerindra , pihaknya akan meneruskan ke pihak KPU untuk proses selanjutnya.
“Biasanya rentang waktu tiga hari dan dibalas lima hari, KPU mengumumkan siapa yang bakal mengantikan calon PAW partai Gerindra . Selanjutnya akan dibahas dalam Paripurna sesuai mekanismenya,” tandasnya. (Endik/Ren)










