oleh

Monitoring dan Menertibkan Masyarakat dalam Berlalulintas dengan Aplikasi Traffic Attitude Record

TULUNGAGUNG – Untuk memonitoring dan menertibkan masyarakat dalam berlalulintas, Dirlantas Polda Jawa timur Kombes Pol Latif Usman melaunching aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) di ruang Tribrata Polres Tulungagung, Senin (21/9/2020).

Kombes Pol Latif Usman mengatakan, perilaku pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran akan tercatat. Sehingga nantinya muncul nilai yang bisa mempengaruhi di saat pendaftaran penerbitan SIM yang kedepannya nanti juga SKCK.

“Apabila pengemudi itu melakukan pelanggaran administrasi poin (nilai) nya satu, apabila pelanggaran itu mengakibatkan suatu kemacetan nilainya tiga, dan apabila pelanggaran dilakukan berakibat bisa kecelakaan itu nilainya lima. Ini akan tercatat,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman usai melaunching aplikasi TAR seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Baca Juga  Pengurus Ansor se Kab. Kediri Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dengan demikian, lanjut Kombes Pol. Latif Usman, pada saat mereka mengajukan perpanjangan SIM ketika diketik NIK nya itu akan keluar banyak (jumlah) pelanggarannya.

“Apabila nilainya di atas 12, mereka wajib untuk ikut ujian seperti membuat SIM baru. Tetapi apabila di bawah 12 mereka masih langsung bisa untuk perpanjangan tanpa tes,” imbuhnya.

Baca Juga  Faiz Arsyad, Mahasiswa Peraih Medali Emas di 7 Negara Benua Eropa, Amerika, dan Afrika Melalui Inovasi Kulit Mangga

Kombes Pol. Latif Usman mengapresiasi dengan ucapan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang telah melahirkan inovasi aplikasi TAR. Dikatakannya, selama ini belum ada aplikasi seperti ini. Pihaknya akan memantau sebulan kedepan yang kemudian akan melaporkannya ke Pimpinan untuk diimplementasikan ke jajaran Polres di Jawa Timur.

Diharapkan, dengan adanya aplikasi TAR bisa menekan angka pelanggaran lalulintas maupun angka kecelakaan, sebab perilaku pengemudi bisa diketahui.

Baca Juga  Murid Kelas VIId SMP 1 Pujer Dihukum Membawa Nasi Lalapan dan Ayam Geprek

Jika pengemudi tercatat sebagai pelaku tabrak lari maka SIMnya akan dicabut seumur hidup. “Dia tidak boleh mengemudikan. Ini tentunya sesuai keputusan di Pengadilan nanti,” sambungnya.

Oleh sebab itu, kata Latif Usman, betul-betul inovasi ini akan kita kembangkan dan kita terapkan di jajaran Jawa Timur.

“Sehingga masyarakat Jawa timur sadar betul betapa pentingnya masalah keselamatan di jalan,” tandasnya. (nul/par/petisi.co)

News Feed