oleh

KPU Kab. Kediri Sampaikan Hasil Verifikasi Syarat Bapaslon Bupati & Wabup

KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Sabtu (19/09/2020), menggelar rapat pleno terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

Dalam rapat pleno yang bertempat di Bukit Daun Hotel & Resto ini dimulai jam 10.00 WIB, dengan dihadiri oleh Bapaslon yang diwakilkan LO, partai politik pengusung, Forkopimda dan Bawaslu Kabupaten Kediri.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi menyampaikan, bahwa KPU Kabupaten Kediri telah selesai melaksanakan tahapan verifikasi syarat calon berdasarkan PKPU 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Non Alam.

“Tahapan demi tahapan telah kita laksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan pemutusan penyebaran Covid-19,” ujar Ninik Sunarmi.

Sementara itu, Anwar Ansori, Komisioner KPU yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan, bahwa verifikasi dokumen syarat calon telah dilakukan, dan hasilnya seluruh dokumen dinyatakan absah.

Baca Juga  Musdalub Partai Golkar, Ketua DPD Jatim : Kuncinya Adalah Membangun Komukasi dengan Baik

“Dengan demikian, maka bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020,” terang Anwar Ansori.

Setelah berita acara ditandatangani rangkap tiga, selanjutnya disampaikan kepada bakal pasangan calon yang diwakili oleh Abdur Rozaq, S.Ag, dan parpol pengusung diwakili oleh Yakup, S.Pd, serta satunya lagi sebagai arsip KPU. (Jay – optimistv.co.id)

News Feed