oleh

Kejari Kab Kediri Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Diskominfo Kab.Kediri

Kediri–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan satu pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Fiktif.

Pejabat dengan inisial “S” yang menjabat pada bidang Pelayanan Informasi Publik, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam reles resmi Kejari Kab Kediri, Rabu (21/7/2021) diruang media center Kejaksaan Negeri Kab Kediri.

Dalam kasus dugaan proyek fiktif bidang PIP Dinas Kominfo Kabupaten Kediri yang ditangani dengan adanya dugaan proyek fiktif, kerugian negara yang ditimbulkan diatas Rp.800 Juta Lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Sri Kuncoro, SH.MH mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka mantan pejabat di Dinas Kominfo Kab Kediri dalam kasus proyek fiktif tahun 2019-2020.

Baca Juga  Wakil Rakyat Main Ketoprak, Meriahkan Hari Jadi Magetan ke-347

“Kerugian negara yang di timbulkan akibat adanya kasus PIP fiktif tersebut, sebesar Rp 853 juta, “jelas Kepala Kejaksaan Kab Kediri, Sri Kuncoro, SH. MH.

Lebih lanjut, masih kata Kajari Sri Kuncoro, dalam perkara tersebut Kejaksaan Kab Kediri akan menjerat pejabat yang bersangkutan dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 55 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Baca Juga  Ketua Yayasan Lingkar Perdamain Lamongan : TMMD Mengajarkan Menjadi Manusia Bermanfaat

Kajari juga menambahkan, kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut dimungkinkan masih adanya tersangka lain.

News Feed