oleh

Kasi Pemerintahan Desa Bakalanpule Mengundurkan Diri, Gegara Dituduh Selingkuh

LAMONGAN | Siberindo.co – Oknum perangkat desa berinisial AG yang diduga terlibat kasus isu perselingkuhan dengan istri orang, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan Desa Bakalanpule.

Surat pernyataan pengunduran diri seorang perangkat desa yang baru menjabat selama satu bulan tersebut ditujukan langsung kepada kepala desa Bakalanpule tertanggal 19 Juni 2023. Lengkap disertai materai.

“Dengan ini menyatakan pengunduran diri dari jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Saya memohon maaf apabila selama menjabat belum mampu menunaikan tanggungjawab saya sebagai Kasi Pemerintahan. Dan saya berterimakasih atas segala dukungan selama saya menjabat, surat pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya. Atas perhatian bapak saya ucapkan terimakasih. ” Demikian bunyi surat pengunduran diri tersebut.

Baca Juga  Patroli PKP Polsek Tikung, Keamanan Publik Diperkuat

Sementara itu, Kepala Desa Bakalanpule Sukisno, saat dikonfirmasi perihal adanya surat pernyataan pengunduran diri dari seorang perangkat desanya dengan jabatan Kasi Pemerintahan, ia membenarkan hal tersebut.

“Betul, yang bersangkutan yakni Kasi Pemerintahan Desa Bakalanpule pada tanggal 19 Juni kemarin, telah mengajukan surat pengundurkan diri,” ucap Kades Bakalanpule Sukisno singkat.

Saat ditanya, alasan apa perangkat desa itu kok tiba – tiba mengundurkan diri, Sukisno enggan berkomentar lebih banyak, ia hanya menjawab sekenanya saja melalui WhatsApp pribadinya. “Sampean mungkin tidak bisa merasakan apa yang saya rasakan,” tutur Sukisno.

Baca Juga  Polsek Tikung Gelar Commander Wish Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Terkendali

Terpisah, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tikung, Nur Rokhman, juga membenarkan perihal adanya surat pengunduran diri dari AG seorang perangkat desa di Bakalanpule Kecamatan Tikung.

Ia menjelaskan, suratnya sudah ada di mejanya, namun demikian, kata dia, bahwa permohonan tersebut akan diproses dan pemberhentian AG akan dilakukan oleh kepala desa setempat.

“Surat pengunduran diri sudah saya terima tadi. Prosesnya akan berlangsung yakni paling lambat empat belas hari, karena yang berwenang untuk memberhentikan AG adalah kepala desa,” ungkap Sekcam Nur panggilan akrabnya, saat ditemui di kantor Kecamatan Tikung pada Selasa (20/6) sore.

Baca Juga  Patroli gabungan berikan rasa aman, Bupati dan Kapolres Lamongan terjun lansung ke lokasi

Lebih lanjut, Nur mengungkapkan, bahwa alasan pengunduran diri AG tidak tertuang dalam surat permohonan tersebut. AG hanya menyebutkan bahwa keinginannya untuk menjaga kondusifitas di desa sebagai alasan pengunduran diri.

“Terkait persoalan yang ada sebelumnya, saya rasa bukti yang cukup belum ada. Dia hanya mengatakan ingin menjaga stabilitas di desanya. Yang pasti dalam hal kinerja dan lain-lainnya, AG sangatlah baik,” pungkas Nur Rokhman. (Zainul)

News Feed