SURABAYA – Dua pihak pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot Surabaya, Jumat (20/11/2020) sore. Dengan penyerahan baru itu, maka hingga saat ini ada 96 pengembang yang sudah menyerahkan fasum, dari total 240 jumlah pengembang yang ada di Surabaya.
Menurut Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) 6 KPK, Didik Agung Widjanarko, hingga saat ini setidaknya sudah ada dua pihak pengembang yang melakukan penyerahan PSU.
“Hari ini, yang menyerahkan ada dua pengembang diharapkan nantinya semakin tumbuh kesadaran mereka untuk bagaimana menyerahkan dan Pemda juga tidak sampai mempersulit itu sehingga semuanya berjalan dengan baik,” kata Didik di sela acara percepatan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang diselenggarakan di Balai Kota Surabaya, seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.
Pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi antara pihak pemerintah dan pengembang perihal penyerahan PSU.
“Karena kalau PSU tidak (diserahkan) kasihan masyarakat di situ. Fasum tersebut yang seharusnya milik pemda disalahfungsikan (pengembang), atau malah dijual atau tidak terpelihara dengan baik. Nah, itu hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” ucap mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Di sisi lain, ia juga meminta kepada pihak pemerintah daerah agar bertanggung jawab dalam hal pemeliharaan aset-aset tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menjelaskan, diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pandangan antara pihak pemerintah dengan pengembang.
“Bagaimana upaya percepatan bisa dilakukan, baik lewat KPK, lembaga terkait kemudian juga dengan pengembang,” kata Hendro.
Percepatan penyerahan PSU ini tidak hanya terjadi di Kota Surabaya saja, melainkan di seluruh wilayah Indonesia.
Hendro menyebut, ketika semua pihak sudah memiliki satu persepsi yang sama, maka ke depannya diharapkan sudah tidak ada lagi kendala-kendala yang muncul di lapangan.
“Sehingga diharapkan begitu ini selesai dan pengembang bisa segera menyerahkan fasum dan fasosnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketika disinggung perihal kendala, ia menerangkan jika hal itu bisa saja disebabkan beberapa faktor, seperti saat penyerahan fasum fasos, pengembangnya sudah bubar atau ada hal terkait dengan kepemilikan lahan yang belum dikuasai, hingga kendala terkait perbedaan luasan lahan.
“Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL, nah itu semua dari fasum. Sedangkan kita dari pemerintah kota wajib melakukan pemeliharaan,” pungkasnya.
Penyerahan PSU sendiri telah diatur di dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2020, mengenai Penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan pemukiman. (nan/petisi.co)










