SAMPANG – Mulai 1 Desember 2020 sejumlah Perusahaan Marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap barang dan jasa digital yang dibeli konsumen
Warning itu disampaikan oleh Tenaga Konsultan Bisnis (TKB) Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang jumat 20/11
“Kami sampaikan ini agar para pelanggan maupun pembeli barang dan jasa digital khususnya yang ada di Sampang tidak kaget,” ujar Faisol Muttaqin SH TKB Kecamatan Banyuates
Menurutnya jumlah PPN yang akan dipungut 10% itu dari jumlah harga sebelum dipotong Pajak
Dijelaskan Direktur Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan sejumlah Perusahaan Marketplace yang memenuhi syarat untuk memungut PPN kepada pembeli
Pemungutan PPN 10% ini hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual Luar Negeri melalui Marketplace di Indonesia
Sejumlah Perusahaan Marketplace yang mendapat persetujuan DJP untuk memungut PPN 10% itu Bukalapak, Tokopedia, Zalora, Blibli.com, Lazada, Valve Corporation (Steam), beIN Sport Asia Pte Liminited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett Packard Enterprise USA serta Softlayer Dutch Holdings B.V (IBM)
Sebelumnya yang sudah mendapat persetujuan pemungutan PPN.10% yakni Netflix, Zoom dan Shoope
Ditambahkan Marketplace yang akan memungut Pajak itu menerbitkan dan mencantumkan dalam kwitansi atau invoice sebagai bukti pembayaran.
(Zainul/Her/RadarBangsa.co.id)










