JEMBER – Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR menyerahkan buku nikah dan akta perkawinan non muslim kepada 1.000 pasang pengantin digelar di Pendopo Wahyawibawagraha, Sabtu 19 September 2020. Acara yang dikemas dalam acara resepsi pernikahan sekaligus berlangsung di 11 lokasi di Kabupaten Jember.
Bupati Jember, dr. Faida, MMR., mengatakan Bupati Faida menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memberi layanan itsbat nikah gratis kepada masyarakat, supaya terdata di pemerintah, sehingga memiliki buku nikah dan hak sipil. Tahun ini 1000 pasang dan 836 buku nikah telah diaerahkan.
“Mereka menikah puluhan tahun hanya secara agama, tetapi belum tercatat di pemerintah. Jadi kami jemput bola bersama perangkat desa, kecamatan, dan Dispendukcapil melayani dari hulu ke hilir, bahkan menyiapkan buku nikahnya,” terang Bupati Faida seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.
Layanan itsbat nikah ini penting, karena menyangkut hak sipil, membangun keluarga tangguh agar mereka yang sudah puluhan tahun menjadi pasangan tapi belum punya buku nikah, bisa memperbaiki status kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
“Kami juga melayani pengantin non muslim, dalam layanan catatan sipil dari Dispenduk. Layanan ini diteruskan di masa yang akan datang,” imbuhnya.
Layanan istbat nikah yang berlangsung serentak di 31 kecamatan oleh 18 hakim itu sempat mendapat apresiasi dari rekor MURI sebagai sidang itsbat nikah on the spot secara daring terbanyak di Indonesia.
“Layanan ini luar biasa, karena tidak diselenggarakan di gedung pengadilan agama, tetapi para hakim melayani di tempat,” imbuhnya.
Kegiatan sidang itsbat nikah massal itu merupakan program tahunan Pemerintah Kabupaten Jember. Ini karena di Jember ada ribuan pasangan suami istri yang sudah menikah puluhan tahun secara agama dan belum tercatat resmi di pemerintah. (eva/petisi.co)










