oleh

Dua Pria Asal Surabaya Dijebloskan Penjara, Gegara Sabu

SURABAYA, jatim.siberindo.co – Dua pria penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu dibekuk anggpta Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket plaatik kecil berisi sabu dengan berat 0,12 gram.

Kedua pelaku berinisial, YDM (22) dan AM (21), warga Surabaya.

“Kedua pelaku ditangkap di Traffic Light Jalan Gembong Surabaya, pada Rabu aekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar.

Baca Juga  Inovasi Jek-Mil, Magetan Sabet Pengharagaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2021

Ia melanjutkan, kedua tersangka dengan urunan uang masing-masing, sebesar Rp. 50.000, (Lima puluh ribu rupiah). kemudian berangkat bersama-sama membeli sabu-sabu di Jalan Sidotopo Surabaya.

” Setelah membeli dalam perjalanan pulang saat berhenti di Traffic Light Jalan Gembong Surabaya disuruh minggir oleh anggota Opsnal dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu tersebut yang disembunyikan didalam mulutnya tersangka YDM,” beber M. Akhyar.

Baca Juga  Anggota Polres Lamongan yang akan Memasuki masa Purna, Mendapatkan Pembekalan serta Pelatihan

(Fif/RadarBangsa.co.id)

News Feed