Surabaya – Polisi SatresNarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu lintas negara yang mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui Ekspedisi.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 April 2021, anggota SatresNarkoba menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwasannya ada seorang yang melakukan penyelundapan Narkotika yang dikirim melalui Eksepedisi berupa satu (1) buah kardus dengan no box/koli KJ2103071673.
“Dari informasi tersebut petugas Polisi SatresNarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima dan ternyata didalam paketan terdapat dua (2) kemasan alumunium foil yang berisi Narkotika jenis sabu,” kata AKBP Ganis, kepada awakmedia, Kamis (20/5/2021) siang.
Untuk diketahui, barang paketan terebut dikirim dari negara Malaysia pengirim beinisial MA, alamat KG Pandan dan penerima berinisial MA, alamat Pamekasan Madura.
“Selanjutnya, dengan cara control delivery, anggota SatresNarkoba berhasil membekuk kedua tersangka yakni berinisial MT dan SR,” jelasnya.
Menurut keterangan dari tersangka MT dan tersangka SR bahwa apabila kedua tersangka berhasil melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut tersangka NT dan tersangka SR akan mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp.
2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
“Bahwa tersangka MT dan tersangka SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang
berisi narkotika jenis shabu yang dikirim dari negara Malaysia tersebut baru sekali ini,” terangnya.
Kemudian tersangka MT dan tersangka SR beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan
Tanjung Perak untuk dilakukan pemereriksaan dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa ,1 (satu) buah kardus dengan no box/koli KJ2103071673yang didalamnya terdapat 2 (dua) kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jenis shabu. Total seluruhnya dengan berat bruto + 898 (delapan ratus sembilan puluh delapan) gram beserta
pembungkusnya.
“Ancaman hukuman tersangka, kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (Mooch)










