oleh

Puncak Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Magetan, Satpol PP dan Damkar Datangkan Artis Kondang

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Abah Lala dan artis-artis lainnya baik lokal maupun luar daerah, telah menghibur masyarakat Magetan.

Hiburan tersebut merupakan puncak Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal, yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan.

Selain memaksimalkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, acara tersebut juga untuk memperingati HUT Kabupaten Magetan ke-348. Bertempat di lapangan Desa Candirejo, pada Sabtu malam (18/11/2023).

“Acara ini adalah sebagai penutup sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Tentunya kita ambil momentum yang besar, yakni hari jadi Kabupaten Magetan yang ke-348 di tahun 2023 ini,” terang Gunendar, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Magetan Langsung Tancap Gas, Tidak Ada Target 100 Hari

Masih sama dengan sebelumnya, dalam sosialisasi yang ke 19 kalinya ini, Satpol PP dan Damkar Magetan juga mengundang narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan, Polres Magetan, untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal beserta sanksi hukumnya bagi pengedar rokok palsu.

“Sebagai puncaknya, kita tampilkan pula yang terbaik untuk masyarakat Magetan, dengan mendatangkan artis lokal maupun luar daerah,” jelas Gunendar, Sabtu (18/11).

Baca Juga  Baru Pindah dari Wilayah Kediri, Kapolres Lamongan Sekarang Sangat Tinggi Peduli Kemanusiaanya

Menurut Gunendar, modus peredaran rokok ilegal tidak lagi ditemukan di warung-warung. Namun, Satpol PP dan Damkar Magetan masih merumuskan sebagai formula bagaimana cara menuntaskan peredaran rokok ilegal melalui jaringan online.

“Tahun ini tidak ditemukan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan Jawa Timur. Ini menjadi bukti nyata bahwa sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Magetan itu berhasil,” ungkapnya.

Baca Juga  Anggaran Cekak, Pemkab Magetan 'Ikat Pinggang': Proyek Jalan Ditunda, Fokus Tambal Sulam

Adapun ciri-ciri rokok ilegal diantaranya (1) Tidak Dilekati Dengan Pita Cukai atau Rokok Polos, (2) Dilekati Dengan Pita Cukai Palsu atau Dilekati Dengan Pita Cukai Bekas, (3) Dilekati Dengan Pita Cukai yang Tidak Sesuai Peruntukannya.

“Kita terus mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat bagiaman ciri rokok ilegal dan bahaya akan peredaran rokok ilegal. Bagi masyarakat yang menemukannya, segera laporkan ke petugas atau Kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Red)

News Feed