TULUNGAGUNG – Razia Operasi Yustisi di Tulungagung digelar tiga kali sehari. Razia dengan sasaran tidak memakai masker atau menggunakan masker tidak benar akan dilakukan setiap hari selama 3 pekan ke depan hingga kondisi Tulungagung stabil.
Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Tulungagung, Artista Nindya Putra yang kerap dipanggil Genot menjelaskan, Operasi Yustisi dalam rangka pelaksanaan penerapan Pergub Jatim no 53/2020 dan Perbup Tulungagung no 57/2020.
“Razia masker akan dilakukan sehari tiga kali, minimal dua kali,” tutur Genot seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.
Sementara Tim Gabungan dari Polres Tulungagung, Kodim 0807, Satpol PP berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung menggelar Operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sekaligus sidang di tempat dengan sasaran masyarakat pengguna jalan khususnya tidak memakai masker di 3 lokasi dan waktu berbeda.
“Hasil total dari operasi hari ini, kita mendapatkan 42 pelanggar. Dari yang kita mulai pagi hari di depan gedung DPRD terus di plaza (Jepun) sama di Rumah sakit prima Medika,” tambah Genot.
Lanjut Genot, dari 42 pelanggar masker yang terjaring mendapatkan total keseluruhan uang denda sekitar Rp.755 ribu. Menurutnya, dari 42 pelanggar tidak kesemuanya membayar denda namun ada yang melakukan sanksi sosial.
“Ada yang sanksi sosial juga. Jadi Perbup itu kan normatif juga, ada yang tidak membawa dompet tidak membawa identitas masih anak-anak juga, akhirnya kita berikan sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum,” imbuhnya seusai ops Yustisi di depan Rumah sakit Prima Medika, Jumat (18/9/2020) malam.
Dirinya menerangkan, rata-rata pelanggar masker didominasi dengan alasan kelupaan. Selain itu, ada juga yang saat terjaring kondisi masker diturunkan dengan alasan pengap.
Selanjutnya razia pelanggar prokes akan dilakukan tidak hanya dalam wilayah kota. Pihaknya setiap hari sudah melakukan analisa dan evaluasi, dari yang sudah dijadwalkan akan melakukan razia di wilayah kecamatan-kecamatan yang disinyalir persebaran Covid-19 nya agak tinggi berdasarkan peta sebaran.
Sementara, menurut penilaiannya tingkat kepatuhan dalam menggunakan masker masyarakat Tulungagung rata-rata sudah cukup baik.
“Dari segi kepatuhan sudah lumayan. Kita melakukan operasi yustisi dari pagi sampai malam dari jumlah penduduk di Kabupaten Tulungagung yang padet juga cuma 42 yang melanggar khususnya hari ini,” pungkasnya.
Dalam sidang di tempat, pelanggar masker dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu plus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Selanjutnya untuk disetorkan ke kas daerah. (par/petisi.co)










