oleh

Warga NTB Diringkus Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, Begini Kasusnya

SURABAYA, jatim.siberindo.co – Seorang mahasiswa menipu dengan modus menjanjikan jadi asisten fotografer preweding diringkus anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

Pelaku bernama Nurul Arifin (26), asal Dsn. Selapang Rt01, kelurahan Prode, kecamatan Plampang, kabupaten Sumbawa, NTB, ini meraup uang korban hingga Rp 150 juta.

Kasus ini berawal ketika pelaku Nurul Ariifin, bertemu dengan korban Moch Riski dan Hendra warga Surabaya, pada 12 Agustus 2021. Tersangka menjanjikan korban akan di jadikan sebagai asisten fotografer acara preweding dengan cara korban harus menyediakan kamera beserta kelengkapannya

Baca Juga  Aset Rp 950 Juta Milik Tersangka Investasi Bodong " Invest Yuk" Disita Polisi

Setelah korban menyanggupi permintaan pelaku, kemudian antara korban dan pelaku bertemu di Taman Pelangi Surabaya.

“Setelah terjadi kesepakatan, kemudian pelaku membawa kamera yang di sewa korban dengan alasan akan mengambil gambar di sekitar taman,” sebut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra.

Lebih lanjut Iptu Agung Menjelaskan, pelaku menyuruh korban untuk menjemput rekan pelaku di Perumahan Darmo dan pelaku akan menunggu di Taman Pelangi.

Baca Juga  Polda Jatim Beri Jaminan Kesehatan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 dan Kartu RSB

Setelah itu, korban menjemput rekan pelaku dengan meninggalkan kamera beserta kelengkapannya namun teman pelaku belum juga bisa ditemui dan pelaku juga sudah tidak berada di tempat semula,” beber Agung Kurnia Putra.

Penangkapan pelaku imi berawal, tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan TKP penipuan di Jl. A. Yani (taman pelangi) Surabaya.

Baca Juga  Pemuda di Lamongan Dicari Kemana-mana, Diketemukan Sudah Tak Bernyawa di Belakang Rumah

Setelah melakukan pull baket dan meminta keterangan saksi-saksi di TKP tim opsnal mendapatkan beberapa petunjuk pelaku seperti data pelaku selanjutnya tim opsnal jatanras berangkat ke kota Malang .

“Pelaku berhasil kita amankan, pada 13 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Guntur, Kecamatan Klojen, Malang,” tutup Agung Kurnia Putra.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat demgan Pasal 378 KUHP temtang tindak pidana penipuan.

(Fif/RadarBangsa.co.id)

News Feed