oleh

Membedah Penegakan Hukum : FISIP UNNES Gelar FGD Bahas Masa Depan Polri, Kejaksaan, dan Lapas

SEMARANG | Jatim.siberindo.co – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Semarang (UNNES) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Masa Depan Penegakan Hukum” pada Rabu, (18/2/ 2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum, untuk aktif dalam memikirkan serta memberikan kontribusi terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Baru FISIP UNNES, acara ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri lebih dari 50 peserta dari berbagai kalangan. FGD ini diadakan dengan tujuan menghasilkan gagasan serta rekomendasi yang dapat mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan.

Dalam pembukaan acara, pihak FISIP UNNES menegaskan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakadilan dalam penerapan hukum serta tumpang tindih kewenangan di antara lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu, evaluasi dan reformasi sistem hukum menjadi isu yang sangat penting untuk dibahas dalam forum ini.

FGD ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof. Dr. Tri Marhaeni Pudji Astuti, M.Hum, Guru Besar FISIP UNNES, serta Dr. Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H., C.Me., C.HRO, yang merupakan Dosen Politik Hukum, Konsultan Hukum, serta Mediator. Kedua narasumber ini memberikan pemaparan yang mendalam mengenai kondisi serta tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam presentasinya, Prof. Dr. Tri Marhaeni Pudji Astuti menyoroti pentingnya konstruksi sosial dalam penegakan hukum. Menurutnya, hukum seharusnya menjadi alat pemersatu antara masyarakat, negara, dan aparat penegak hukum. Namun, sering kali aturan yang dibuat justru mengalami berbagai interpretasi yang tumpang tindih, sehingga menciptakan kebingungan dalam penerapannya.

“Sosialisasi hukum yang kurang masif justru menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Akibatnya, keadilan sering kali sulit dijangkau oleh kelompok masyarakat tertentu, terutama mereka yang berasal dari kalangan bawah,” jelas Prof. Tri Marhaeni.

Sementara itu, Dr. Wahyu Beny Mukti Setiyawan menekankan bahwa kewenangan dalam sistem hukum harus sejalan dengan prinsip keadilan rakyat. Ia menyoroti perlunya reformasi terhadap Undang-Undang Kejaksaan serta regulasi lain yang terkait dengan penegakan hukum agar lebih transparan dan akuntabel.

“UU Kejaksaan harus ditinjau ulang untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang. Setiap keputusan yang diambil harus mencerminkan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan segelintir pihak tertentu,” tegas Dr. Wahyu.

Ia juga menyoroti pentingnya dialog publik dalam judicial review sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengungkapkan aspirasi mereka terhadap kebijakan hukum yang berlaku. Dengan adanya ruang diskusi yang lebih luas, diharapkan sistem hukum dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam diskusi ini, para peserta FGD menyuarakan berbagai masukan dan rekomendasi. Beberapa poin penting yang dihasilkan dari diskusi ini adalah perlunya revisi terhadap UU Polri dan UU Kejaksaan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Selain itu, reformasi dalam sistem peradilan juga dinilai mendesak agar hukum benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan hanya kepada kelompok tertentu atau elite.

Selain itu, FGD ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan hukum. Dengan melibatkan publik dan para pakar dalam perumusan regulasi, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan serta aspirasi rakyat, sekaligus diterapkan secara lebih konsisten dan adil.

Saat ini, penegakan hukum di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari ketimpangan dalam penerapan hukum hingga intervensi politik yang kerap memengaruhi keputusan lembaga penegak hukum. Tidak jarang, masyarakat kecil lebih mudah dijerat hukum dibandingkan dengan kelompok elite yang sering kali lolos dari sanksi hukum. Selain itu, korupsi di dalam sistem peradilan juga masih menjadi permasalahan serius yang menghambat terciptanya keadilan yang sejati.

Meskipun berbagai upaya reformasi telah dilakukan, implementasinya masih jauh dari optimal. Oleh karena itu, FGD ini menyimpulkan bahwa perlu ada komitmen yang lebih kuat dari semua pihak, baik pemerintah, akademisi, maupun masyarakat luas, untuk mendorong sistem hukum yang lebih transparan, independen, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Dengan demikian, cita-cita untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan dapat semakin mendekati kenyataan.

News Feed