oleh

Kebijakan Pabrik Tak Sesuai Ketentuan, Pemdes Plosowahyu Ajak Mediasi PT Citi Plumb

LAMONGAN – Pemerintah Desa Plosowahyu melakukan mediasi dengan PT Citi Plumb. Mediasi tersebut diadakan guna menindaklanjuti banyaknya keluhan dari karyawan atas dugaan amburadulnya kebijakan manajemen pabrik.

Sebelumnya, beberapa karyawan PT Citi Plumb mendatangi rumah kepala desa Plosowahyu. Kedatangan mereka untuk mengajak audiensi terkait dengan kebijakan pabrik yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan juga tidak menguntungkan karyawan.

“Banyak kebijakan pabrik yang dinilai merugikan karyawan, contohnya ketika sakit. Pihak pabrik tidak mengeluarkan gaji dan biaya rumah sakit juga harus ditanggung oleh karyawan sendiri,” ujar karyawan PT Citi Plumb, Jumat (19/02/2021).

Dia mencontohkan, bulan Januari lalu pihaknya ijin sakit selama 22 hari, masuk UGD, pihak pabrik juga mengetahui karena sudah ada laporan. Namun ternyata gajinya di bulan Januari hanya cair beberapa hari saja, tidak utuh satu bulan.

Baca Juga  Saling Adu Jotos : Dianggap Lambat Tangani Banjir, Masa Demo di Kantor Kecamatan Turi

” Waktu itu saya sampai menangis di depan ATM, biaya yang harus saya keluarkan untuk tagihan rumah sakit tidak sedikit, jumlah totalnya Rp9 juta,” tutur karyawan pabrik yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Dia menjelaskan, pihak pabrik PT Citi Plumb juga sudah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk BPJS Kesehatan belum juga didaftarkan. Setiap bulannya, kata dia, gajinya sudah dilakukan pemotongan sebesar Rp 49 ribu.

Selain itu, sambung dia, masih banyak kebijakan pabrik lainnya yang sangat memberatkan karyawan. Misalnya untuk perpanjangan kontrak baru yang akan diberlakukan satu bulan sekali, juga tidak adanya uang lembur, meskipun kerja di hari libur.

” Saya kerja di pabrik PT Citi Plumb sudah 9 bulan, saya berharap dengan adanya mediasi pihak pabrik dengan Pemerintah Desa Plosowahyu bisa membawa titik terang untuk kesejahteraan semua karyawan disini,” tandasnya.

Baca Juga  Pawai Budaya Daerah Meriahkan HUT ke-80 RI di Magetan

Sementara itu, perwakilan manager PT Citi Plumb Yudi Prakoso mengungkapkan, mediasi hari ini sudah kita lakukan, tentunya membahas audiensi antara karyawan pabrik dengan pemerintah desa Plosowahyu kemarin.

” Sudah kita rundingkan sama pak kades. itu beberapa memang ada kesalahpahaman, yang pertama itu masalah BPJS. Masalah BPJS itu memang untuk masa kita ada ring, untuk masa training kita belum mendaftarkan BPJS,” kata Yudi Prakoso.

Dia mengatakan, sekarang ini sudah melewati masa training minggu depan dan sudah kita daftarkan. Dari anaknya itu sudah kita list, dan sudah dibawa sama pak kades Plosowahyu listnya.

” Minggu depan, Insya Allah secepat-cepatnya pada hari Senin sudah kita serahkan ke kantor BPJS. Mengenai dengan masa perpanjangan kontrak kerja, untuk evaluasi memang kita sudah sesuaikan sama prosedurnya,” terang Yudi kepada wartwan di kantor PT Citi Plumb Jumat (19/02/2021).

Baca Juga  Peringati Maulid Nabi dan Hari Pahlawan 2020, Pemkab Lamongan Menggelar Secara Virtual

Menurut dia, prosedurnya mulai dari kepala bagian, supervisor, mandor. Atau dari mandor ke kepala bagian, supervisor atau manajer produksi, terus habis itu ke HRD dan nanti kita muncul evaluasi pekerja
di situ baru nanti kita kontrak.

Saat ditanya, apakah perusahaan ke depannya akan melakukan kerja sama dengan SPSI, Yudi mengatakan sejauh ini belum kayaknya, Itu nanti kita menunggu owner dulu. Saat ini beliau mister Geri kan masih berada di Taiwan.

” Jadi kita enggak bisa melangkah sendiri, otomatis kita butuh, tapi ada agenda. Ya mungkin nanti disampaikan berdasarkan hasil pembicaraan mediasi tadi sama pihak Pemdes Plosowahyu,” ungkapnya.

(Ard)

News Feed