oleh

Magetan Berstatus Zona Merah

MAGETAN – Meningkatnya jumlah kasus Covid -19 di Kabupaten Magetan, menjadikan daerah di wilayah kaki gunung lawu menjadi zona merah. Status tersebut dikarena lonjakan pasien terkonfirm positif Covid-19 di Magetan mencapai 1.413 orang.

Hal itu diungkapkan Bupati Magetan Suprawoto, melalui Press Conference, setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Covid -19 di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha Magetan, Selasa (19/01/2021)

“Karena Magetan mengalami peningkatan secara signifikan, dan kematian pasien Covid-19 yang terus meningkat, sehingga Magetan berstatus zona merah,” katanya.

Dikutib dari Arya Media, Bupati Suprawoto, menjelaskan bahwa, factor status zona merah tersebut disebabkan tingkat penularan yang tidak terkendali. Selain itu, kapasitas pelayanan rumah sakit yang masih kekurangan, serta angka kematian yang terus meningkat.

Baca Juga  Kapolda Jatim Memohon Doa dari Seluruh Masyarakat dan Tokoh Agama

“Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat ini, bersama – sama mendisiplinkan diri protokol kesehatan, baik di lingkungan masyarakat, instansi pemerintahan, maupun di lingkup keluarga. Karena sekarang, lagi marak dari cluster keluarga,” jelasnya, kepada awak media, Selasa (19/01).

Selain itu, Pemerintah terus menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. “kita semua harus percaya kalau Covid-19 itu ada, karena penyakit ini bukanlah aib, tetapi harus ditangani bersama. Mari terapkan protokol kesehatan secara ketat, mualai dari penggunaan masker, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ungkap Bupati Magetan.

Baca Juga  Operator Pelabuhan Nilai Arus Penyeberangan Ketapang Saat Nyepi Tak Seramai Sebelum Pandemi COVID-19

Diketahui bahwa,hadir dalam acara tersebut, Bupati Magetan bersama Wakil Bupati Magetan, Ketua DPRD Magetan, jajaran Forkopimda Kabupaten Magetan, beserta Kepala OPD terkait. (Ren)

News Feed